Powered By Blogger

Sabtu, 09 Agustus 2014

Beauty and The Beast..

 
 Pagi menjelang. Adik- adikku tersayang sejak 15 menit lalu bahkan telah stand by seperti biasa di depan kotak magic persegi empat 17 inci yang menampilkan pemandangan warna-warni dari kisah cinta penuh doktrin, ilusi dan tipu daya berjudul Beauty and The Beast. sungguh sempurna. Ketika Disneyland menyuguhkan adegan panjang penuh musik, gaun dan pesta dansa antara si cantik dan buruk rupa, disinilah aku. Menatap datar kedua adik perempuanku dengan wajah mereka yang tercengang penuh pesona seolah hal-hal seperti itu nyata. 
 
Aku mencoba berpikir keras dan memahami cerita di balik gambar yang ada. Si cantik  muda yang hidup sederhana, periang, cerdas dan dicintai banyak orang adalah kembang desa di tempat tinggalnya. Kemudian di belahan lain desa, seorang pangeran dengan watak bertentangan dengan si cantik,  hidup mewah melimpah dengan berbagai kekuasaan dan kekuatan bertengger manis di sekelilingnya hingga keburukan sikapnya menjadikan dirinya diberikan kutukan oleh sang penyihir hingga seluruh isi istana pun terkena imbasnya. 
 
Lalu mengapaaa???   mengapa sang pangeran diberi kutukan menjadi seekor binatang buas yang buruk rupa sementara para pelayannya berubah menjadi benda-benda mati yang dalam kasus ini mereka dapat berbicara seolah-olah mereka benda hidup? mengapa mereka juga tidak berubah menjadi binatang saja? mengapa anjing peliharaan istana yang pada dasarnya sudah binatang, juga berubah menjadi benda mati yang hidup? Binatang adalah makhluk rendah. Akan tetapi, binatang yang berubah menjadi benda mati di kategorikan apa? apakah dikategorikan makhluk hina? entahlah -___-"?

Annisa, adik terkecilku menoleh dan bertanya padaku dengan mata yang berbinar penuh harap. Dan aku tahu satu hal! aku tidak akan mampu menghindari pertanyaan  ini. 
"Kakak, apakah suatu hari nanti aku bisa bertemu pangeran, menikah dan hidup bahagia di istana seperti Belle?"
Aku cengo. Melongo dengan kebingungan yang luar biasa menghantam keras isi otakku untuk mencari jawaban atas pertanyaan ini. Aku benar- benar harus memberitahu Ibuku setelah ini bahwa Disney adalah sebuah omong kosong. meyakinkannya bahwa anak- anak tidak akan menjadi dewasa dan bangun dari mimpinya  untuk mengejar cita-cita yang realistis dibanding hanya duduk membayangkan mimpi-mimpi hidup dengan pangeran tampan. 

Aku tersentak, menyadari mata bulat besar itu masih menatapku berharap untuk segera memberi jawaban. Apa-apaan ini! aku tidak mungkin lebih membohonginya lagi dengan mengatakan dukungan untuk semua cerita omong kosong itu. Tapi aku juga tidak bisa merusak imajinasinya yang sedang berkembang itu karena aku yakin imajinasi adalah awal dari jiwa kreatif setiap orang. Oh ayolah! Aku harus menjawab apa??
"Well, mungkin kau harus mencoba mencari cita-cita lain dibanding menjadi seorang putri karena kau tak pandai berdansa.."
"Benarkah? Ibu berkata aku bisa mempelajarinya karena itu tidak sulit melakukannya  jika kita memiliki kemauan belajar yang keras.." dan Skak!! jawaban macam apa itu? apakah aku baru saja mendengar sesuatu keluar dari bibir kecil anak usia lima tahun? Dan apa pula itu! Oh Ibu! terima kasih. Nasihat bijakmu sungguh memberi kontribusi besar terhadap penderitaanku.

"hmmm.. mari kita lihat. mungkin kau bisa menanyakannya kepada Ibu dan kita bisa mencari cita-cita lain yang lebih bagus untukmu dan bahkan mungkin bisa memberikan banyak uang untukmu dibanding hanya menikahi seorang pangeran buruk rupa meskipun dia sangat kaya raya.."
 
Dia berteriak. Meneriakkan kata Ibu dan bertanya.. "Ibu, apakah suatu hari nanti aku bisa bertemu pangeran, menikah dan hidup bahagia di istana seperti Belle?" Ibu mencondongkan setengah badannya dan tersenyum simpul kepada adikku sambil berkata "Tentu sayang!! jadilah apapun yang kau inginkan.. :) ".. 

Well, sudah cukup!! aku keluar dari semua omong kosong ini !Aku mengambil beberapa langkah  dan beberapa waktu lagi untuk mengistirahatkan diriku di ranjang kamar. Berpikir sejenak sebelum berlalu ke kamar mandi. "huhh.. mungkin aku harus membiarkan semua ini berjalan apa adnya saja.."
 
Dan begitulah sunday morningku berawal oleh sebuah Beauty and The Beast..

Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Wirausaha


Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas dan berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!!

1. Jelaskan yang dimaksud dengan etika bisnis!
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham dan masyarakat. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

2. Bagaimana penerapan etika bisnis oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih?
Penerapan etika bisnis di perusahaan kami adalah dengan tidak memaksakan konsumen untuk membeli produk yang kami tawarkan dan tetap membangun hubungan yang sehat antar direktur dan juga konsumen.

3. Jelaskan hubungan antara etika dan hukum!
Etika berhubungan erat dengan norma seperti tatacara, kebiasaan, sopan santun, dan adat. Etika akan menjadi tolak ukur untuk menilai kepribadian seseorang. Orang yang memiliki etika yang baik, akan lebih mudah bergaul di dalam kehidupan bermasyarakat.jika seseorang memiliki etika yang baik, maka ia akan jauh dari hukum. Etika merupakan salah satu pertimbangan dalam membuat sebuah hukum. Kenapa bisa menjadi pertimbangan? Karena etika merupakan pedoman baik buruknya tingkah laku manusia, sedangkan hukum diciptakan untuk memberi sanksi kepada manusia yang bertingkah laku buruk.

4. Bagaimana manfaat etika bisnis bagi seorang pengusaha? Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
Manfaat Etika Bisnis bagi Perusahaan :
Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.

 Dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).
 Menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya
Menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation).
Bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut.
Dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan.
Membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).

Etika bisnis perusahhan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki dsaya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai yang tinggi,diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, system prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Karena itu, tindakan perusahaan berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia, indivdu-individulah yang harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral dan tanggung jawab moral : individu manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan perusahaan karena tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan perilaku mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh pilihan tindakan yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak secara moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak secara bermoral. Etika bisnis mempunyai prinsip dalam kaitan ini berhubungan dengan berbagai upaya untuk menggabungkan berbagai nilai-nilai dasar (basic values) dalam perusahaan, agar berbagai aktivitas yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan. Secara lebih jelas, mekanismenya berjalan sebagai berikut.“Memaksimumkan kesejahteraan si pemilik dalam jangka panjang”, berhubungan dengan dimensi waktu yang relatif panjang serta menyangkut sustainability. Hal ini membutuhkan adanya “kepercayaan” atau “saling mempercayai” (trust) dari berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan (stakeholders). Kalimat “kesejahteraan pemilik” merupakan derivasi dan perwujudan dari “hak kepemilikan” (ownership) yang muncul dari adanya penghargaan (respect) terhadap “kepemilikan pribadi” (property rights).Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka panjang maupun jangka menengah karena :
    Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
    Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
    Melindungi prinsip kebebasan berniaga
    Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.

5. Bagaimana dampak negative bila pengusaha tidak menjalankan usaha sesuai dengan etika bisnis? Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih! 
Praktik bisnis yang tidak sehat akan memberikan dampak negatif bagi para stakeholders, karena tidak akan menumbuhkembangkan profesionalisme bisnis dan etos kerja yang tinggi, melainkan justru akan menggerogoti ketahanan bisnis dari dalam, sehingga menjadikan pilar-pilar ekonomi semakin rapuh. Dan juga mempengaruhi citra perusahaan itu sendiri.

6. Jelaskan yang dimaksud dengan tanggung jawab social! Apakah perusahaan saudara menjalankan tanggung jawab social? Jelaskan!
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen , karyawan , pemegang saham , komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

7. Bagaimana strategi bentuk tanggung jawab social?
Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya, yakni :
Moralitas : Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
Pemurnian Kepentingan Sendiri : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Teori Investasi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan  mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
Mempertahankan otonomi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.

8. Bagaimana hubungan antara etika bisnis dan keputusan bisnis? Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
Dua hal yang perlu dicatat
Pertama, etika bisnis bukanlah suatu jenis lain etika; ia adalah etika dalam konteks bisnis; memfokuskan pada apa yang merupakan perilaku yang benar atau salah di ranah bisnis dan bagaimana prinsip-prinsip moral diterapkan oleh para pelaku bisnis pada situasi-situasi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari mereka di lingkungan pekerjaan.
Kedua, para pelaku bisnis tidak perlu mengadopsi seperangkat prinsip etika untuk memandu mereka dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis dan seperangkat prinsip lain untuk memandu kehidupan pribadi mereka.
rencana bisnis  hakikatnya adalah pernyataan resmi dari serangkaian tujuan bisnis,  merupakan alasan yang diyakini untuk dicapai, dan rencana untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini juga mungkin berisi informasi latar belakang tentang organisasi atau tim berusaha untuk mencapai tujuan tersebut.

PERENCANAAN BISNIS
Perencanaan Bisnis merupakan instrumen penting yang digunakan untuk memulai sebuah kegiatan wirausaha. Berbagai kaidah dalam penyusunan perencanaan bisnis penting untuk diperhatikan. Hal ini berkaitan dengan meminimalisasi kemungkinan kegagalan dan untuk menekan resiko. Karena salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan dan menyebabkan kegagalan wirausaha adalah perencanaan. Kaidah Prencanaan bisnis memuat berbagai syarat yang harus dimiliki oleh perencana bisnis dalam menjamin keberhasilan wirausaha. Sebuah perencanaan bisnis yang baik memenuhi syarat;
• Sebagai fungsi alat pemasaran ide dan perencanaan, secara fundamental sebuah perencanaan bisnis merupakan uraian yang bermuara pada harapan adanya dukungan dan sokongan dari investor dan partner potensial, yang juga menjadi sarana perencanaan kegiatan yang baik. Fungsi ini juga menuntut sebuah perencanaan, untuk menunjukkan bahwa kegiatan wirausaha menuntut dedikasi dan cita-cita yang tidak terbatas.
 • Sebagai satu paket kesatuan, yang memuat narasi mengenai latarbelakang, tujuan wirausaha, berbagai pernyataan finansial yang dijelaskan secara terinci, presentasi mengenai mekanisme kerja wirausaha, berbagai material pendukung yangmemungkinkan wirausaha dapat berjalan dengan baik serta berbagai jawaban penting mengantisipasi pertanyaan pertanyaan potensial tentang kegiatan.
 • Sebagai sebuah media penjelasan bagi audiens, rencana bisnis adalah sebuah pernyataan yang ditujukan bagi penyandang dana dan para eksekutif. Memuat apa yang penting bagi audiens, apa yang mungkin menarik mereka untuk terlibat dan menyokong ide wirausaha serta apa porsi dari rencana yang dipersiapkan untuk audiens
 • Sebagai sebuah pernyataan tujuan, rencana bisnis harus menyajikan secara jelas penjelasan apa yang akan diperoleh dengan melakukan wirausaha, tahapan apa saja yang harus dilampaui untuk mencapai tujuan dan apa yang diperlukan untuk setiap fase,
 • Fleksibel, yang dinyatakan dengan penyesuaian setiap aspek rencana berdasarkan kegunaannya, sederhana sehingga membuat setiap pernyataan menjadi penting.
 • Kemampuan menginformasikan, dengan menjelaskan semua detail penting, menyusun struktur yang baik dari perencanaan, menggunakan alat analisa yang baku, menggunakan ilustrasi yang baik dan menunjukkan tekad serta keyakinan atas pencapaian tujuan wirausaha.

 Beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebagai penentu baik tidaknya perencanaan bisnis adalah sebagai berikut ;
Rencana bisnis juga dapat menargetkan perubahan dalam persepsi dan branding oleh pelanggan, klien, pembayar pajak, atau komunitas yang lebih besar. Ketika bisnis yang ada adalah dengan mengasumsikan sebuah perubahan besar atau ketika merencanakan usaha baru, 3 sampai 5 tahun rencana bisnis yang diperlukan, karena investor akan mencari pengembalian tahunan mereka di waktu yang tepat.

Dimensi Moral dalam Pengambilan Keputusan Bisnis

Terlepas dari rumitnya hubungan etika bisnis dengan ekonomi dan hukum, bisnis adalah organisasi ekonomi yang tidak hanya menjalankan kegiatannya berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku, tetapi juga norma-norma etika yang berlaku di masyarakat. Bahkan dapat dikatakan, bahwa seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya bisnis yang bertanggung jawab sosial, etika merupakan dimensi sangat penting yang harus selalu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan bisnis.

Cakupan Etika Bisnis

Isu-isu yang dicakup oleh etika bisnis meliputi topik-topik yang luas. Isu-isu ini dapat dikelompokkan ke dalam 3 dimensi atau jenjang, yaitu: (1) sistemik, (2) organisasi, dan (3) individu. Isu-isu sistemik dalam etika bisnis berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan etika yang timbul mengenai lingkungan dan sistem yang menjadi tempat beroperasinya suatu bisnis atau perusahaan: ekonomi, politik, hukum, dan sistem-sistem sosial lainnya. Isu-isu organisasi dalam etika bisnis berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan etika tentang perusahaan tertentu.
9. Jelaskan tantangan pelaksanaan tanggung jawab sosial! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!

BENTURAN DENGAN KEPENTINGAN MASYARAKAT

Proses produksi seringkali menyebabkan benturan kepentingan (masyarakat dengan perusahaan). Benturan ini terjadi kerap kali karena perusahaan menimbulkan polusi.

Klasifikasi Aspek Pendorong Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan di tuntut untuk mengindahkan etika bisnis. Hal-hal pendorong dilaksanakannya etika bisnis :
-    Dorongan dari pihak luar, dari lingkungan masyarakat.
-    Dorongan dari dalam bisnis itu sendiri, sisi humanisme pebisnis yang melibatkan rasa, karsa, dan karya yang ikut mendorong diciptakannya etika bisnis yang baik dan jujur.

DORONGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Klasifikasi masalah sosial yang mendorong pelaksanaan tanggung jawab sosial pada sebuah bisnis sebagai berikut:

A. Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan
Kegiatan intern yang muncul bersifat sangat kaku, keras, zakeliyk (saklek), birokratik, dan otoriter.
Manfaat Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan
-   Peningkatan moral kerja karyawan yang berakibat membaikny semangat dan produktivitas kerja.
-  Adanya partisipasi bawahan dan timbulnya rasa ikut memiliki sehingga tercipta kondisi manajemen Partisipatif
-    Penurunan absen karyawan yang disebabkan kenyamanan kerja sebagai hasil hubungan kerja yang menyenangkan dan baik.
- Peningkatan mutu produksi yang diakibatkan oleh terbentuknya rasa percaya diri karyawan.
- Kepercayaan konsumen yang meningkat dan merupakan modal dasar bagi perkembangan selanjutnya dari perusahaan

Perancanaan Bisnis – adalah langkah perencanaan formal dalam memulai sebuah kegiatan usaha baru yang dipusatkan pada keseluruhan usaha dan menjelaskan semua elemen yang terlibat dalam pelaksanaan. Perencanaan bisnis juga harus mengarah pada strategi pemasaran dan arah pengembangan masa depan. sebuah perencanaan bisnis harus disampaikan secara detail dan komprehensif / menyeluruh dan mampu Menjelaskan mengapa usaha ini akan dapat mengahsilkan keuntungan.

  For investor, perencanaan iiniditujukan pada incvestor dan pemodal sebagai kebutuhan utama memulai usaha.
 Merket idea, perencanaan merupakan bentuk lain dari memasarkan ide yang diharapkan akan dapat memberikan keuntungan
 Management skills, resources, and strategies, perencanaan bisnisn yang baik memuat dengan baik keterampilan, sumberdaya yang dimiliki dan strategi yang disiapkan dalam mengantisipasi setiap kemungkinan kesalahan / kegagalan dan meningkatkan peluang sukses usaha

B. Ekologi dan gerakan pelestarian lingkungan
Ekologi yang menitikberatkan pada keseimbangan antara manusia dan alam lingkungannya banyak di pengaruhi oleh proses produksi.

C. Penghematan energi
Pengurasan secara besar-besaran energi yang berasal dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui seperti batubara, minyak, dan gas telah banyak terjadi. Kesadaran bahw sumber daya tersebut tidak dapat diperbaharui telah mendorong dilaksanakannya proses efisiensi serta mencari pengganti sumber daya tersebut.

D. Partisipasi pembangunan bangsa
Kesadaran masyarakat pebisnis terhadap suksesnya pembangunan sangat diperlukan. Karena dengan adanya kesadaran tersebut, akan membantu pemerintah menangani masalah pengangguran dengan cara ikut melibatkan penggunaan tenaga kerja yang ada.

10. Berikan etika bisnis yang diterapkan untuk usaha yang saudara jalankan!
Penerapan etika bisnis di perusahaan kami adalah dengan tidak memaksakan konsumen untuk membeli produk yang kami tawarkan dan tetap membangun hubungan yang sehat antar direktur dan juga konsumen.

Aku dan Malam Dangdutan -___-"!

 
Sembilan Agustus Dua Ribu Empat Belas, tepat pukul sepuluh malam, tetangga yang berada strategis di sebelah kiri rumahku mendentumkan musik dangdut yang terdengar tak jelas di telingaku. tettedet, tettedut, tettedet, tettedut.. suling, gendang, keyboard, saling berganti dan beradu dengan suara parau sang vokalis yang samar-samar terdengar ditelingaku, tertutupi oleh musiknya yang berdentang keras memukul gendang telingaku. Bulan tidak muncul, sesaat kupikir "bahkan bulanpun tertekan oleh dangdutan tengah malam mereka". ohh tetanggaku yang manis!! tidakkah muncul sedikit nurani dalam hatimu untuk memberi beberapa jam lebih bagi kami yang kelelahan ini? bahkan setelah sembilan jam lima belas menit waktu yang kami habiskan di luar rumah demi sesuap nasi dan kami bahkan tak mampu beristirahat di rumah kami yang sederhana ini? ohh!! demi Tuhan!! betapa teganya dirimu dan dangdutanmu!!

Sesaat musik padam. pun tak ada selinting cetusan suara. hanya kedip-kedip hujan yang tersembunyi dan pergolakan jangkrik yang tiba-tiba menghentikan dentuman, dan Me Voila!!!, kamipun beralih ke dunia yang.. tenang. sejenak, tetanggaku, sejenak--- diamlah, O hatiku lengang, musik senyap dan akupun turun mau istirahat dalam buai mimpi, bahkan diam dan pelan terdengar gerimis turun dari langit pekat. ohh!! manisnya ..

Tujuh menit empat puluh sembilan detik waktu yang kubutuhkan sebelum dentuman berskala richter mengguncang mimpiku hingga sesaat kukira terjadi tsunami. DDTUT, TTETTEDET, TTETTEDUT, kembali, mereka kembali. kemana perginya suara jangkrik yang mewakili malam tenangku? kemana perginya gerimis yang beberapa saat lalu terdengar ditelingaku? mengapa daun telingaku hanya menangkap suara-suara perusak gendang telinga yang terus berdentung menyerang telingaku bertubi-tubi laksana sebuah teror mengerikan? mengapa ini terjadi? oh ya Allah!! aku butuh istirahat. kami butuh istirahat. benar-benar butuh!!

Bantal, sumpal telinga, headset bahkan apapun yang kulakukan dengan benda-benda itu tak mampu menghalaunya. suara-suara itu benar-benar keterlaluan. mereka, tetanggaku dan selera dangdutnya butuh direhabilitasi. pupuslah angan-anganku akan istirahat yang menyenangkan. lenyap bagai tipuan manis bagiku. kali ini mereka memutar lagu yang kurasa cukup populer minggu ini karena lagu ini bahkan terdengar setiap hari hampir dua minggu ini saat aku menaiki angkutan umum ke kampusku. Meski begitu, ini sangat berdentum, mengoyak setiap sendi dan otot dalam jantungku jika ada. Bravo tetanggaku yang manis!! caramu merusak malamku benar-benar berhasil sadar atau tanpa kausadari. 

Pukul dua belas tiga puluh tiga menit musik berhenti. harapan baru muncul dalam hatiku. berharap ini bukan sekadar khayalan atau emosi sesaat yang mengaburkan kesadaranku. atau mungkin gendang telingaku sudah benar-benar terganggu sehingga tak bisa mendengar apapun? entahlah, kuharap bukan alasan yang terakhir. tapi, ini nyata. setelah menunggu sepuluh menit mendebarkan di malam panjangku akhirnya sang manis menunjukkan nuraninya membiarkanku bertegur sapa dengan kebahagiaanku saat ini; kasur dan bantal. sang jangkrik kembali, gerimis pelan menyapa indera pendengarku menghantarkanku kembali ke rinai mimpi yang sempat tertunda. terima kasih ya Allah!! penderitaan untuk malam ini telah berakhir.. selamat tidur dan jangan lupa berdoa..

Terlambat bangun dan tebaklah hal pertama yang kutemui di pagi yang mungkin tak akan lebih buruk lagi dari ini. lagu dangdut itu menjadi pengantar saat setiap kelopak mataku mengayun untuk membuka di detik- detik waktu yang silih berganti dengan lirik ; "cintai aku karena Allah, sayangi aku karena Allah,.. " bukan lagu pop, nasyid ataupun tausiah islami, DANGDUT!! dipagi hari, lagi!!

NPWP & NPPKP

Materi II

    Ketentuan Umum NPWP  (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Berdasarkan sistem self assessment setiap Wajib Pajak (WP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) / Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).

Fungsi NPWP :
    Sarana dalam administrasi perpajakan;
    Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
    Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :
1.    Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;
2.    Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh
3.    penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp12 juta per tahun wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
4.    Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
5.    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP.

Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
a.    WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
b.    Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
c.    Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
d.    WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
e.    Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
f.    WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
g.    Bendaharawan proyek yang proyeknya sudah selesai.
h.    Bendaharawan yang instansinya mengalami perubahan yang mengakibatkan nama unit instansinya berubah.

    NPPKP  (Nomer Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


Fungsi Pengukuhan PKP
    Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM.
    Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.

Tata Cara Pemberian serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat-kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP;
    Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan;
    Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP;
    Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

Pengukuhan PKP Secara Jabatan
KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk PKP.

Sanksi Yang Berhubungan Dengan Pengukuhan Sebagai PKP
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pencabutan Pengukuhan PKP
a.    PKP pindah alamat;
b.    WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
c.    PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.

Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui proses pemeriksaan.

    SPT ( Surat Pemberitahuan)

Pengertian SPT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal (1) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi SPT
a.    Sarana melapor dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
b.    Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
c.    Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dari satu masa pajak, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
d.    Alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak yang terutang yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Jenis SPT
a.    SPT Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak.
b.    SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.

Batas Waktu Penyampaian SPT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 (tiga) ayat (3) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT adalah :

a.    SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
b.    SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang diajukan kepada Dirjen Pajak disertai :
a.    Alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
b.    Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
c.    Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.

Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
a.    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
b.    Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 38 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
c.    Wajib pajak tidak menyampaikan SPT karena sengaja, ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak/ kurang bayar.

Materi III

    Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Kup)

Sistem perpajakan yang lama sudah tidak sesuai dengan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia. Disamping itu sistem perpajakan yang lama belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya untuk mrnghasilkan penerimaan dalam negeri untuk peningkatan pembangunan nasional.
Oleh karena itu pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang perpajakan baru yang terdiri atas :

a.    Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000.
b.    Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000.
c.    Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000.
d.    Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2000.
e.    Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Selain itu untuk mengatur pelaksanaannya dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 tahun 2000.

Sistem pemungutan khususnya Pajak Penghasilan sudah meninggalkan sistem pemungutan pajak lama yaitu Official Assessment System diganti dengan sistem yang baru yaitu Self Assessment System. Dalam sistem yang baru ini wajib pajak (WP) diberikan kepercayaan oleh pemerintah dan pembuat Undang-undang untuk :

1.    Menghitung sendiri
2.    Membayar
3.    Melaporkan semua kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan menggunakan sarana SPT ( Surat Pemberitahuan ).

Dalam sistem pemungutan pajak yang baru ini wajib pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar di bidang perpajakan, dimana setiap wajib pajak yang terdaftar / mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus : mengambil, mengisi dan melaporkan SPT.

    Surat Ketetapan Pajak (Skp)
Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.

Fungsi Surat Ketetapan Pajak
a.    Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b.    Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c.    Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d.    Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
e.    Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

Jenis-Jenis Ketetapan Pajak
a.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
b.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d.    Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
e.    Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
    Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
    Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung;
    WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
    Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak,
    Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
    Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi.
    Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan membayar kembali.

Daluwarsa Penetapan Pajak
Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung
persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak

Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :

a.    Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b.    Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
c.    Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.

Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain:
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
    Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
    Surat Tagihan Pajak (STP);
    Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
    Surat Keputusan Keberatan
    Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
    Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.

Jangka waktu penyelesaian permohonan Wajib Pajak
Jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
1.    Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.
2.    Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan:
a.    Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan;
b.    Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang
mengenakan sanksi administrasi tersebut;
c.    Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKB atau SKPKBT, kecuali apabila WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
d.    Tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu STP; suatu SKPKB atau suatu SKPKBT.

3.    Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.

Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
1.    Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
2.    Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan:
a.    Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk suatu surat ketetapan pajak;
b.    Menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terhutang.
3.    Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.

Permintaan penjelasan/pemberian keterangan tambahan
a.    Untuk keperluan pengajuan permohonan , WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan, dan Kepala KPP wajib menjawabnya secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan.
Catatan :
WP harus tetap memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan di atas.
b.    WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas permohonan diterbitkan.

Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
a.    Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b.    Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
c.    Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.

Jangka waktu penyelesaian permohonan Wajib Pajak
Jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan.

    Penagihan Pajak
a.    Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya “Azas dan Perpajakan 2”: “Penagihan adalah serangkaian tindakan dari Aparatur Direktorat Jenderal Pajak karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan undangundang khususnya mengenai pembayaran pajak. “(Soemitro, 1991: 76)
b.    Penagihan pajak adalah serangkaian linda/can agar penanggung pajak inelunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika don sekaligus, ineinheritahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan. melaksanakan penvilaun. melaksanakan penyanderuan. menjual harang yang ic/oh disita. (Undang-Undang Pajak Tahun 2000, 2001:2 12)

Dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa penagihan memiliki 4 (empat) unsur yaitu:
1.    Serangkain Tindakan
2.    Aparatur Direktorat Jenderal Pajak
3.    Wajib Pajak yang tidak melunasi sebagian atau seluruh kewajiban perpajakan yaitu utang pajak yang terdapat dalam STP/SKP/SKPT.
4.    Menurut Undang-undang Perpajakan ialah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undangundang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Dasar Penagihan Pajak
Menurut pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa:
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pa/ak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan. (Undang-Undang Pajak Taliun 2000,2001:15)

Bentuk Penagihan Pajak
1.    Penagihan Pasif adalah tindakan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan cara melakukan pengawasan atas kepatuhan pembayaran masa dan pembayaran lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
2.    Penagihan Aktif adalah penagihan yang didasarkan pada surat tagihan pajak/surat ketetapan pajak/surat ketetapan pajak tambahan dimana undang-undang telah menetukan tanggal jatuh tempo yaitu satu bulan setelah atau dan saat surat tagihan pajak/surat ketetapan pajak/surat ketetapan pajak tambahan diterbitkan.

    Keberatan dan Banding
KEBERATAN. Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.

Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b.    Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan (SKPKBT)
c.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
d.    Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e.    Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga

Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar
dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui:

Penyampaian secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam Wilayah kerja KPP tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan tanda penerimaan surat; Pos dengan bukti pengiriman surat; Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing melalui ASP (Application Service Provider). Penyampaian surat keberatan dengan e-Filing melalui ASP, diberikan bukti penerimaan elektronik. Tanda penerimaan surat, bukti pengiriman surat dan bukti penerimaan elektronik
menjadi bukti penerimaan keberatan.

Surat keberatan harus memenuhi persyaratan:
a.    Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.    Wajib menyebutkanjumlah pajak yang terutang ataujumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
c.    l (satu) keberatan harus diajukan untuk l (satu) surat ketetapan pajak jenis pajak, l
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
d.    WP telah melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujuiWP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
e.    Diajukan dalam jangka Waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali WP dapat menunjukan bahwa jangka Waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan WP (force majeur); dan
f.    Surat keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat keberatan ditandatanganioleh bukanWRsurat keberatantersebut harusdilampiri dengan surat kuasa khusus. Dalam halWP memperbaiki surat keberatan yang telah disampaikan, maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima.

Untuk keperluan pengajuan keberatan,WP dapat meminta DirekturJenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi, dan Direktur Jenderal Pajak Wajib memberikan keterangan yang diminta tersebut dalam jangka Waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan WP diterima. Jangka Waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal  Pajaktersebut tidak menundajangka Waktu pengajuan keberatan.
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, dan hal ini Wajib diberitahukan secara tertulis kepada WP.

Penyelesaian Keberatan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka Waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka Waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima dan Wajib diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan WP. Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.

Yang Dapat Dilakukan Dalam Proses Penyelesaian Keberatan :
a.    Direktorat Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari WP;
b.    WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/ atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak WP yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak;
c.    Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
a.    Tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan alasan ya ng jelas;
b.    Dalam jangka Waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima;
b.    Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan;
c.    Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.

Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
Imbalan Bunga
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama l (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen).

Dalam hal permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama l (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen).

    Pembukuan dan Pencatatan
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Lalu pada Pasal 28 ayat (2)disebutkan bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Sedangkan ketentuan mengenai wajib pajak Orang Pribadi yang
menggunakan NPPN diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa sesungguhnya baik wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun wajib pajak badan (WPB) diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Pembukuan merupakan proses pencatatan semua transaksi perusahaan disertai dengan bukti- bukti yang akurat dan diahiri dengan pembuatan laporan keuangan.

Dari definisi tersebut dapat kita samakan antara pembukuan dengan akuntansi itu sendiri. Pada buku ini akan dibahas lebih khusus pada proses pembukuan. Namun, bagi WPOP yang peredaran bruto atau penjualan brutonya selama satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 dapat menggunakan pencatatan. Pencatatan merupakan proses menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghitungan penghasilan ini biasanya berdasarkan estimasi atau perkiraan dari wajab sendiri. Hal ini diperbolehkan karena alasan kurangnya pengetahuan mengenai akuntansi itu sendiri. Sehingga dalam pencatatan tidak didukung oleh bukti-bukti yang jelas dan akurat. Namun bagi WPOP yang memilih sendiri untuk menggunakan pembukuan dalam melaporkan kekayaan dan penghasilannya juga diperbolehkan. Misalnya WP Andi adalah pengusaha Toko Kelontong di daerah A, jika selama setahun diperkirakan penghasilan netto pada tahun 2009 sebesar Rp 100,000,000. JIka diasumsikan prosentase NPPN di daerah A adalah 30% maka besarnya pajak terutang bagi WP Andi adalah sbb:

Dasar Pengenaan Pajak = 30% X Rp 100,000,000 = 30,000,000
PPh Terutang = 5% X Rp 30,000,000 = 1,500,000

    Pemeriksaan, Penyidikan dan Ketentuan Pidana
Proses awal pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan usulan pemeriksaan atau data normatif kepada Kantor Wilayah (KANWIL) Pajak;
2.    Kantor Wilayah (KANWIL) Pajak memberikan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
3.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuat nota dinas dan menunjuk tim pemeriksa;
4.    Nota dinas digunakan oleh tim pemeriksa sebagai dasar persiapan dan perencanaan pemeriksaan;
5.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan digunakan oleh tim pemeriksa sebagai dasar melaksanakan pemeriksaan pajak.

Setelah proses awal tersebut, Prosedur Pemeriksaan Pajak adalah sebagai berikut :
a.    Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan,
b.    harus memperlihatkan kepada WajibPajak yang diperiksa.

Proses Pemeriksaan terhadap Pelanggaran Pajak mengacu dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diubah menjadi Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pajak ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan yaitu Tahap Pengamatan, Tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Tahap Penyidikan termasuk pembuatan Berita Acara dan Pemberkasan. Penyidik Pajak dalam melakukan Penyidikan melakukan tindakan-tindakan hukum berupa Pemanggilan Tersangka dan Saksi, Penggeledahan dan Penyitaan. Dalam melakukan tindakan penyidikan, Penyidik Pajak tetap memperhatikan dan berpedoman pada Ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku yaitu KUHAP. Dalam hal Penghentian penyidikan terhadap pelanggaran pajak, setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak dapat dihentikan dalam hal-hal tidak terdapat bukti yang cukup, atau Peristiwa bukan merupakan peristiwa tindak pidana di bidang perpajakan, atau Tersangka meninggal dunia, atau Peristiwanya telah kadaluarsa, atau Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
a.    Setiap orang yang karena kealpaannya :
    Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
    sanksi tindak pidana di bidang perpajakan terhadap huruf a di atas menjadi pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
b.    Setiap orang yang dengan sengaja :
    tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); atau
    tidak menyampaikan SPT; atau
    menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
    menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau
    memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
    Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak
    meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
    tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan
    kerugian pada pendapatan Negara, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
sanksi tindak pidana di bidang perpajakan terhadap huruf b di atas menjadi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

c.    Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2  (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir b.
d.    Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Jumat, 08 Agustus 2014

Sejarah dan perkembangan Akuntansi Syari'ah

Kebanyakan para ahli menyimpulkan bahwa perkembangan akuntansi karena semakin tumbuhnya serikat dagang. Pada hakekatnya tumbuhnya serikat dagang itu sebagai salah satu fenomena luasnya perdagangan tidaklah menjadi asas dalam perkembangan akuntansi. Sebab tumbuhnya serikat itu termasuk yang paling baru apabila dibandingkan dengan tumbuhnya negara itu sendiri. Sepanjang sejarah, berbagai negara seperti negeri Babilonia, Mesir dan Cina telah menciptakan, menggunakan dan mengembangkan salah satu bentuk pencatatan transaksi keuangan, yang digunakan untuk mencatat pengeluaran dan pemasukan Negara.

Dalam sejarah tercatat perkembangan akuntansi yang sangat pesat, dimulai dari ditulisnya buku oleh Lucas Pacioli yang  menyinggung tentang pembukuan/double entry. Namun, dalam sejarah bangsa-bangsa di  jazirah arab telah terlebih dahulu berkembang pencatatan keuangan yang menjadikn Al-Quran sebagai landasannya. Jauh berabad-abad sebelum akuntansi barat berkembang dan diadaptasi oleh banyak  Negara. Akuntansi dalam Islam bukanlah merupakan ilmu yang baru hal ini dapat di lihat dalam peradaban Islam yang pertama sudah memiliki ”Baitul Mal ” yangmerupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai ”Bendara Negara” serta menjamin kesejahteraan sosial. Sejak itu masyarakat muslim telah memiliki jenis akuntansi yang disebut ”Kitabat Al-Amwal” (pencatatan uang) tulisan ini telah muncul sebelum double entry ditemukan oleh Lucas Pacioli di Italia pada tahun 1494.    Ternyata Islam lebih dahulu mengenal system akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Lucas Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494.

Setelah munculnya Islam di Semenanjung Arab dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW, serta telah terbentuknya daulah islamiyah di Madinah, mulailah perhatian Rasulullah untuk membersihkan muamalah maaliah (keuangan) dari unsur-unsur riba’ dan dari segala bentuk penipuan, pembodohan, perjudian, pemerasan, monopoli dan segala usaha pengambilan harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan pada pencatatan keuangan. Rasulullah mendidik secara khusus beberapa orang sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka diberi sebutan khusus, yaitu hafazhatul amwal  (pengawas keuangan).
Diantara bukti seriusnya persoalan ini adalah dengan diturunkannya ayat terpanjang didalam Al-Qur’an, yaitu surat Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah), dasar-dasarnya dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomi. Dalam hal ini, para sahabat Rasul dan pemimpin umat islam juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembukuan (akuntansi) ini, sebagai mana yang terdapat dalam sejarah Khulafaur-Rasyidin.
Adapun tujuan pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah untuk mengetahui utang-utang dan piutang serta keterangan perputaran uang, seperti pemasukan dan pegeluaran. Juga, difungsikan untuk merinci dan menghitung keuntungan dan kerugian, serta untuk menghitung harta keseluruhan untuk menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh masing-masing individu.
Dengan melihat sejarah peradaban Islam diatas, jelaslah bahwa ulama-ulama fiqih telah mengkhususkan masalah keuangan ini kedalam pembahasan khusus yang meliputi kaidah-kaidah, hukum-hukum, dan prosedur-prosedur yang harus di ikuti.
Runtuhnya Khilafah Islamiyah serta tidak adanya perhatian dari pemimpin-pemimpin Islam untuk mensosialisasikan hukum Islam, serta dengan dijajahnya kebanyakan negara Islam oleh negara-negara Eropa, telah menimbulkan perubahan yang sangat mendasar di semua segi kehidupan umat Islam, termasuk dibidang muamalah keuangan. Pada fase ini perkembangan akuntansi didominasi oleh pikiran pikiran barat. Para muslim pun mulai menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan oleh barat.
Sementara di Indonesia sendiri, akuntansi syari’ah mulai banyak diperbincangkan pada awal tahun 90-an, tepatnya setelah bank syari’ah pertama berdiri yakni Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh majelis ulama indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari ikatan cendekiawan muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim (Asad Alhaq, 2010:7).
 
Menurut Muhammad (2002:1), perkembangan akuntansi syari’ah di Indonesia dilatarbelakangi oleh ketidak nyamanan umat islam terhadap penyakit dualisme ekonomi-syariah yang sudah cukup lama membelenggunya. Menurutnya dualisme ini muncul sebagai akibat ketidakmampuan umat Islam menggabungkan dua disiplin ilmu, yaitu ekonomi dan syari’ah.
Setelah didirikannya bank syariah, terdapat keganjilan ketika bank membuat laporan keuangan. Dimana pada waktu itu proses akuntansi belumlah mengacu pada akuntansi yang dilandasi syari’ah Islam. Maka selanjutnya munculah kebutuhan akan akuntansi syariah Islam. Dan dalam proses kemunculannya tersebut juga mengalami proses panjang.
Berdirinya bank syariah tentunya membutuhkan seperangkat aturan yang tidak terpisahkan, antara lain, yaitu peraturan perbankan, kebutuhan pengawasan, auditing, kebutuhan pemahaman terhadap produk-produk syari’ah dan Iain-Iain. Dengan demikian banyak peneliti yang meyakini bahwa kemunculan kebutuhan, pengembangan teori dan praktik akuntansi syari’ah adalah karena berdirinya bank syari’ah. Pendirian bank syariah adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ekonomi Islam.
Dengan demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan bahwa keberadaan sejarah pemikiran tentang akuntansi syariah adalah setelah adanya standar akuntansi perbankan syariah, setelah terbentuknya pemahaman yang lebih konkrit tentang apa dan bagaimana akuntansi syariah, dan terbentuknya lembaga-lembaga yang berkonsentrasi pada akuntansi syariah. Jadi secara historis dari tahun 1992-2002 perbankan syari’ah belum memiliki PSAK khusus, sejak tahun 2002 barulah muncul ide pemikiran dan keberadaan akuntansi syari’ah, baik secara pengetahuan umum maupun secara teknis. Sebagai catatan, IAI baru membentuk Komite Akuntansi Syariah di Indonesia.
PSAK 59 sebagai produk DSAK – IAI  merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi Akuntansi Syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tgl 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003. Berlaku dalam jangka waktu  5 tahun. Setelah itu lahirlah PSAK 101-106 yang disahkan tanggal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang berakhir tahun 2008

Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu), dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Sekilas Tentang Akuntansi Syari’ah
Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”
Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Manajemen bisa melakukan apa saja dalam menyajikan laporan sesuai dengan motivasi dan kepentingannya, sehingga secara logis dikhawatirkan dia akan membonceng kepentingannya. Untuk itu diperlukan Akuntan Independen yang melakukan pemeriksaaan atas laporan beserta bukti-buktinya. Metode, teknik, dan strategi pemeriksaan ini dipelajari dan dijelaskan dalam Ilmu Auditing.
Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
 
Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam Neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa’ ayat 35 yang berbunyi: “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Persamaan Akuntansi Syari’ah dengan Akuntansi Konvensional
Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
a.    Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
b.   Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
c.    Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
d.   Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
e.    Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
f.    Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
g.   Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
 
Perbedaan Akuntansi Syari’ah dengan Akuntansi Konvensional
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1.    Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
2.    Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
3.    Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagai sumber harga atau nilai;
4.    Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
5.    Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
6.    Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.

Praktek Akuntansi Pemerintahan Islam
→    Pada zaman Rasulullah SAW cikal bakal akuntansi dimulai dari fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuannya dan penunjukkan orang-orang yang kompeten (Zaid, 2000);
→    Pemerintahan Rasulullah SAW memiliki 42 pejabat yang digaji, terspesialisasi dalam peran dan tugas tersendiri(Hawary, 1988);
→    Perkembangan pemerintahan Islam hingga Timur Tengah, Afrika, dan Asia di zaman Umar bin Khatab, telah meningkatkan penerimaan dan pengeluaran negara;
→    Para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan untuk pertanggungjawaban penerimaaan dan pengeluaran negara;
→    Umar bin Khatab mendirikan lembaga yang bernama Diwan (dawwana = tulisan);
→    Reliabilitas laporan keuangan pemerintahan dikembangkan oleh Umar bin Abdul Aziz (681-720M) dengan kewajiban mengeluarkan bukti penerimaan uang (Imam, 1951);
→    Al Waleed bin Abdul Malik (705-715M) mengenalkan catatan dan register yang terjilid dan tidak terpisah seperti sebelumnya (Lasheen, 1973);
→    Evolusi perkembangan pengelolaan buku akuntansi mencapai tingkat tertinggi pada masa Daulah Abbasiah;

→    Akuntansi diklasifikasikan pada beberapa spesialisasi seperti Akuntansi peternakan, Akuntansi pertanian, Akuntansi perbendaharaan, Akuntansi konstruksi, Akuntansi mata uang, dan pemeriksaan buku / auditing (Al-Kalkashandy, 1913);

→    Sistem pembukuan menggunakan model buku besar, meliputi :
1.    Jaridah Al-Kharaj (menyerupai receivabale subsidiary ledger), menunjukkan utang individu atas zakat tanah, hasil pertanian, serta utang hewan ternak dan cicilan. Utang individu dicatat di satu kolom dan cicilan pembayaran di kolom yang lain (Lasheen, 1973);
2.    Jaridah Annafakat (Jurnal Pengeluaran);
3.    Jaridah Al Mal (Jurnal Dana), mencatat penerimaan dan pengeluaran dana zakat;
4.    Jaridah Al Musadareen, mencatat penerimaan denda / sita dari individu yang tidak sesuai syariah, termasuk korupsi.

→    Laporan Akuntansi yang berupa :
       1.    Al-Khitmah, menunjukkan total pendapatan dan pengeluaran yang dibuat setiap bulan (Bin   Jafar, 1981);
       2.    Al Khitmah Al Jame’ah, laporan keuangan komprehensif gabungan antaraincome statement dan balance sheet (pendapatan, pengeluaran, surplus / defisit, belanja untuk aset lancar maupun aset tetap), dilaporkan pada akhir tahun;

→    Dalam perhitungan dan penerimaan zakat. Utang zakat diklasifikasikan pada laporan keuangan dalam 3(tiga) kategori yaitu collectable debts, doubtful debts, dan uncollectable debts (Al-Khawarizmi, 1984).

ILMU ( Imam Ghozali)


* Menuntut ilmu adalah taqwa. Menyampaikan ilmu adalah ibadah. Mengulang-ulang ilmu adalah zikir. Mencari ilmu adalah jihad.

* Pelajari ilmu syariat untuk menunaikan segala perintah Allah SWT dan juga ilmu akhirat yang dapat menjamin keselamatanmu di akhirat nanti.

* Ilmu itu kehidupan hati daripada kebutaan, sinar penglihatan daripada kezaliman dan tenaga badan daripada kelemahan.

* Ciri yang membedakan manusia dan hewan adalah ilmu. Manusia adalah manusia mulia yang mana ia menjadi mulia kerana ilmu, tanpa ilmu mustahil ada kekuatan.

* Bersungguh – sungguhlah engkau dalam menuntut ilmu, jauhilah kemalasan dan kebosanan kerana jika tidak demikian engkau akan berada dalam bahaya kesesatan.

* Ilmu yang tidak disertakan dengan amal itu namanya gila dan amal yang tidak disertai ilmu itu akan sia-sia.    

* Jika sekiranya sekadar ilmu sahaja telah memadai  bagimu, 
dan tidak ada lagi hajatmu kepada amal di belakang itu, tentulah seruan dari sisi Allah yang berbunyi : “Apakah ada yang memohon?
Apakah ada yang meminta ampun?
 
Dan apakah ada yang bertaubat?”
itu akan percuma sahaja, tidak ada gunanya.

* Ilmu yang pertama disebut  ilham dan hembusan dalam hati, ilmu yang kedua  disebut wahyu dan khusus untuk para Nabi.

* Jika berjumpa dengan orang alim – ingatlah bahawa dia lebih mulia daripada kita karena banyak ilmu yang telah mereka pelajari dan ketahui.

Kamis, 07 Agustus 2014

THE PLAIN TRUTH ABOUT CHRISTMAS

By : Herbert W. Armstrong

Terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh Masyhud SM dalam buku "Misteri Natal" Tentang Seluk beluk perayaan Natal dikupas secara lengkap oleh Herbert W. Armstrong kepala editor majalah Kristen "Plain Truth" yang bertiras sekitar 8 juta eksemplar tiap bulan.

Tentang Penulis Herbert W. Armstrong (1892-1986)
Herbert W. Amstrong yang sangat dihormati di kalangan pejabat, pebisnis, industriawan dan ilmuwan di seluruh dunia ini adalah seorang Pastur Worldwide Church of God yang berkedudukan di Amerika Serikat. Dia juga sebagai kepala editor majalah Kristen "Plain Truth" yang bertiras sekitar 8 juta eksemplar tiap bulan.
Majalah ini didirikan pada tahun 1934, dan beredar ke seluruh dunia. Pada tahun 1947, Amstrong mendirikan Ambassador College yang sekarang memiliki dua kampus besar di Pasadena California dan di Big Sandy Texas. Juga mendirikan dan sebagai kepala Ambassador International Cultural Foundation, yang bergerak di bidang kebudayaan, bantuan pada masyarakat miskin, dan gerakan kemanusiaan.
Dia sudah mengunjungi sekitar 70 negara untuk memberitakan Injil sebagai Kerajaan Tuhan. Bahkan Amstrong mendapatkan kehormatan dari kepala negara yang memiliki perbedaan keyakinan dengannya seperti di Jepang, India, Afrika Selatan, China, Israel dan Mesir. Pada usianya yang sudah mencapai 90 tahun, Amstrong masih aktif menulis, ceramah di televisi dan di depan publik. Di antara buku hasil tulisannya adalah: The Wonderful World Tomorrow, What it Will be Like dan The United State and Britain in Prophecy.

Kenangan Natal Dimasa Kecilku
Ketika saya masih kecil, di saat malam Natal, saya biasa diajari dan disuruh menggantungkan kaos kaki di dinding dekat ruangan perapian. Esok harinya, kaos kaki tersebut penuh dengan hadiah-hadiah berupa mainan atau kotak makanan kesenangan saya. Selain hadiah tersebut, juga terdapat sebatang pohon Natal yang dihiasi bunga-bunga kertas berwarna perak dan emas. Di pohon ini pula, aneka rupa hadiah untuk anak-anak bergelantungan di dahannya dan berserakan di bawahnya.
Menurut para orang tua, semua hadiah Natal itu dibawa oleh Sinterklas atau Santa Clause yang telah datang di malam hari, melalui cerobong asap perapian. Seperti anak-anak lainnya, semua cerita itu saya telah begitu saja dengan penuh keyakinan. Tentu anda pun demikian. Sebab kita dilahirkan dan dibesarkan di lingkungan kehidupan yang penuh dengan adat kebiasaan yang harus kita … terima, tanpa bertanya-tanya, yang dapat menimbulkan suasana yang tidak menyenangkan.

Mengapa kita bersikap demikian?
Instink hewanikah, sehingga kita ikut-ikutan dengan apa saja yang dilakukan oleh kebanyakan orang? Kambing memang akan tetap mengikuti kelompoknya, walaupun digiring untuk … dipotong sekalipun. Tetapi sebagai manusia, seharusnya bersikap kritis dengan menggunakan akal sehat.
Sebagai orang Kristen yang baik, kita tidak pernah menyelidiki, mengapa kita melakukan semua itu dan mengapa semua orang percaya bahwa yang mereka kerjakan itu benar. Seharusnya, sebagai umat Kristen yang ingin melaksanakan ajaran-ajaran Tuhan, kita harus bertanya, apakah upacara natal itu benar-benar ajaran Kristen? Apakah cara-cara merayakan Natal itu tidak mengajarkan kebohongan kepada masyarakat, yang merupakan … larangan Tuhan? Adakah firman Tuhan yang Hidup maupun firman tertulisNya yang memerintahkan kita untuk melakukannya? Apakah Yesus dan para Rasul juga melakukan seperti apa yang kita meriahkan selama ini? Apakah kebiasaan tukar-menukar hadiah Natal dengan teman dan kerabat dekat, juga betul-betul mengikuti ajaran Tuhan di dalam Bibel? Dan seterusnya … dan seterusnya …
Hampir semua orang berpendapat dan mengira bahwa semua upacara dan kebiasaan itu berasal dari ajaran Gereja. Tetapi betulkan semua pendapat dan perkiraan itu?
Mudah-mudahan fakta yang saya tulis dalam buku ini dapat meluruskan semua pendapat yang dapat menyesatkan dan merusak ajaran Tuhan yang sebenar-benarnya. Mungkin tulisan saya yang berdasarkan pada kenyataan ini akan mengejutkan orang Kristen, termasuk anda sendiri.

SEJARAH NATAL
Kata Christmas (Natal) yang artinya Mass of Christ atau disingkat Christ-Mass, diartikan sebagai hari untuk merayakan kelahiran "Yesus". Perayaan yang diselenggarakan oleh non-Kristen dan semua orang Kristen ini berasal dari ajaran Gereja Kristen Katolik Roma. Tetapi, dari manakah mereka mendapatkan ajaran itu? Sebab Natal itu bukan ajaran Bible (Alkitab), dan Yesus pun tidak pernah memerintah para muridnya untuk menyelenggarakannya. Perayaan yang masuk dalam ajaran Kristen Katolik Roma pada abad ke empat ini adalah berasal dari upacara adat masyarakat penyembah berhala.
Karena perayaan Natal yang diselenggarakan di seluruh dunia ini berasal dari Katolik Roma, dan tidak memiliki dasar dari kitab suci, maka marilah kita dengarkan penjelasan dari Katolik Roma dalam Catholic Encyclopedia, edisi 1911, dengan judul "Christmas", anda akan menemukan kalimat yang berbunyi sebagai berikut:
"Christmas was not among the earliest festivals of Church … the first evidence of the feast is from Egypt. Pagan customs centering around the January calends gravitated to christmas."
"Natal bukanlah diantara upacara-upacara awal Gereja … bukti awal menunjukkan bahwa pesta tersebut berasal dari Mesir. Perayaan ini diselenggarakan oleh para penyembah berhala dan jatuh pada bulan Januari ini, kemudian dijadikan hari kelahiran Yesus."
Dalam Ensiklopedi itu pula, dengan judul "Natal Day," Bapak Katolik pertama, mengakui bahwa:
"In the Scriptures, no one is recorded to have kept a feast or held a great banquet on his birthday. It is only sinners (like Paraoh and Herod) who make great rejoicings over the day in which they were born into this world."
"Di dalam kitab suci, tidak seorang pun yang mengadakan upacara atau menyelenggarakan perayaan untuk merayakan hari kelahiran Yesus. Hanyalah orang-orang kafir saja (seperti Firaun dan Herodes) yang berpesta pora merayakan hari kelahirannya ke dunia ini."
Encyclopedia Britannica, yang terbit tahun 1946, menjelaskan sebagai berikut:
"Christmas was not among the earliest festivals of the church… It was not instituted by Christ or the apostles, or by Bible authority. It was picked up of afterward from paganism."
"Natal bukanlah upacar - upacara awal gereja. Yesus Kristus atau para muridnya tidak pernah menyelenggarakannya, dan Bible (Alkitab) juga tidak pernah menganjurkannya. Upacara ini diambil oleh gereja dari kepercayaan kafir penyembah berhala."
Encyclopedia Americana terbitan tahun 1944 juga menyatakan sebagai berikut:
"Christmas…It was, according to many authorities, not celebrated in the first centuries of the Christian church, as the Christian usage in general was to celebrate the death of remarkable persons rather than their birth…" (The "Communion," which is instituted by New Testament Bible authority, is a memorial of the death of Christ.) "…A feast was established in memory of this event (Christ's birth) in the fourth century. In the fifth century the Western Church ordered it to be celebrated forever on the day of the old Roman feast of the birth of Sol, as no certain knowledge of the day of Christ's birth existed."
"Menurut para ahli, pada abad-abad permulaan, Natal tidak pernah dirayakan oleh umat Kristen. Pada umumnya, umat Kristen hanya merayakan hari kematian orang-orang terkemuka saja, dan tidak pernah merayakan hari kelahiran orang tersebut.." ("Perjamuan Suci" yang termaktub dalam Kitab Perjanjian Baru, hanyalah untuk mengenang kematian Yesus Kristus.) "…Perayaan Natal yang dianggap sebagai hari kelahiran Yesus, mulai diresmikan pada abad keempat Masehi. Pada abad kelima, Gereja Barat memerintahkan kepada umat Kristen untuk merayakan hari kelahiran Yesus, yang diambil dari hari pesta bangsa Roma yang merayakan hari "Kelahiran Dewa Matahari." Sebab tidak seorang pun yang mengetahui hari kelahiran Yesus."

Sekarang perhatikan! Fakta sejarah telah membeberkan kepada kita bahwa mulai lahirnya gereja Kristen pertama sampai dua ratus atau tiga ratus tahun kemudian - jarak waktu yang lebih lama dari umur negara Amerika Serikat - upacara Natal tidak pernah dilakukan oleh umat Kristen. Baru setelah abad keempat, perayaan ini mulai diselenggarakan oleh orang-orang Barat, Roma dan Gereja. Menjelang abad kelima, Gereja Roma memerintahkan untuk merayakannya sebagai hari raya umat Kristen yang resmi.

YESUS TIDAK LAHIR PADA 25 DESEMBER
Sungguh amat mustahil jika Yesus dilahirkan pada musim dingin! (Di wilayah Yudea, setiap bulan Desember adalah musim salju dan hawanya sangat dingin) Sebab Injil Lukas 2:11 menceritakan suasana di saat kelahiran Yesus sebagai berikut:
"Di daerah itu ada gembala-gembala yang tinggal di padang menjaga kawanan ternak mereka pada waktu malam. Tiba-tiba berdirilah seorang malaikat Tuhan di dekat mereka dan kemuliaan Tuhan bersinar meliputi mereka dan mereka sangat ketakutan.. Lalu kata malaikat itu kepada mereka: "Jangan takut, sebab sesungguhnya aku memberitakan kepadamu kesukaan besar untuk seluruh bangsa: Hari ini telah lahir bagimu Juruselamat, yaitu Kristus, di kota Daud."
Tidak mungkin para penggembala ternak itu berada di padang Yudea pada bulan Desember. Biasanya mereka melepas ternak ke padang dan lereng-lereng gunung. Paling lambat tanggal 15 Oktober, ternak tersebut sudah dimasukkan ke kandangnya untuk menghindari hujan dan hawa dingin yang menggigil. Bibel sendiri dalam Perjanjian Lama, kita Kidung Agung 2: dan Ezra 10:9, 13 menjelaskan bahwa bila musim dingin tiba, tidak mungkin pada gembala dan ternaknya berada di padang terbuka di malam hari.
Adam Clarke mengatakan:
"It was an ancient custom among Jews of those days to send out their sheep to the field and desert about the Passover (early spring), and bring them home at commencement of the first rain." (Adam Clarke Commentary, Vol.5, page 370, New York).
"Adalah kebiasaan lama bagi orang-orang Yahudi untuk menggiring domba-domba mereka ke padang menjelang Paskah (yang jatuh awal musim semi), dan membawanya pulang pada permulaan hujan pertama)."
Adam Clarke melanjutkan:
"During the time they were out, the sepherds watch them night and day. As…the first rain began early in the month of Marchesvan, which answers to part of our October and November (begins sometime in october), we find that the sheep were kept out in the open country during the whole summer. And, as these sepherds had not yet brought home their flocks, it is a presumptive argument that october had not yet commenced, and that, consequently, our Lord was not born on the 25th of December, when no flock were out in the fields; nor could He have been born later than September, as the flocks were still in the fields by night. On this very ground, the Nativity in December should be given up. The feeding of the flocks by night in the fields is a chronological fact…See the quotation from the Talmudists in Lightfoot."
"Selama domba-domba berada di luar, para penggembala mengawasinya siang dan malam. Bila…hujan pertama mulai turun pada bulan Marchesvan, atau antara bulan Oktober dan November, ternak-ternak itu mulai dimasukkan ke kandangnya. Kita pun mengetahui bahwa domba-domba itu dilepas di padang terbuka selama musim panas. Karena para penggembala belum membawa pulang domba-dombanya, berarti bulan Oktober belum tiba. Dengan demikian dapatlah diambil kesimpulan bahwa Yesus tidak lahir pada tanggal 25 Desember, ketika tidak ada domba-domba berkeliaran di padang terbuka di malam hari. Juga tidak mungkin dia lahir setelah bulan September, karena di bulan inilah domba-domba masih berada di padang waktu malam. Dari berbagai bukti inilah, kemungkinan lahir di bulan Desember itu harus disingkirkan. Memberi makan ternak di malam hari, adalah fakta sejarah…sebagaimana yang diungkapkan oleh Talmud (kitab suci Yahudi) dalam bab "Ringan Kaki".
Di ensiklopedi mana pun atau juga di kitab suci Kristen sendiri akan mengatakan kepada kita bahwa Yesus tidak lahir pada tanggal 25 Desember. Catholic Encyclopedia sendiri secara tegas dan terang-terangan mengakui fakta ini.
Tidak seorang pun yang mengetahui, kapan hari kelahiran Yesus yang sebenarnya. Jika kita meneliti dari bukti-bukti sejarah dan kitab suci Kristen sendiri, saya bisa mengambil kesimpulan bahwa Yesus lahir pada awal musim gugur - yang diperkirakan jatuh pada bulan September - atau sekitar 6 bulan setelah hari Paskah.

Jika Tuhan menghendaki kita untuk mengingat-ingat dan merayakan hari kelahiran Yesus, niscaya dia tidak akan menyembunyikan hari kelahirannya.

PROSES NATAL MASUK KE GEREJA
New Schaff-Herzog Encyclopedia of Religious Knowledge dalam artikelnya yang berjudul "Christmas" menguraikan dengan jelas sebagai berikut:
"How much the date of the festival depended upon the pagan Brumalia (Dec.25) following the Saturnalia (Dec.17-24), and celebrating the shortest day of the year and the 'new sun'… can not be accurately determined. The pagan Saturnalia and Brumalia were too deeply entrenched in popular custom to be set aside by Christian influence…The pagan festival with its riot and merrymaking was so popular that Christians were glad of an excuse to continue its celebration with little change in spirit and in manner. Christian preachers of the West and the Near East protested against the unseemly frivolity with which Christ's birthday was celebrated, while Christians of Mesopotamia accused their Western brethren of idolatry and sun worship for adopting as Christian this pagan festival."
"Sungguh banyak tanggal perayaan yang terkait pada kepercayaan kafir Brumalia (25 Desember) sebagai kelanjutan dari perayaan Saturnalia (17-24 Desember), dan perayaan menjelang akhir tahun, serta festival menyambut kelahiran matahari baru. Adat kepercayaan Pagan Brumalia dan Saturnalia yang sudah sangat populer di masyarakat itu diambil Kristen…Perayaan ini dilestarikan oleh Kristen dengan sedikit mengubah jiwa dan tata caranya. Para pendeta Kristen di Barat dan di Timur Dekat menentang perayaan kelahiran Yesus Kristus yang meniru agama berhala ini. Di samping itu Kristen Mesopatamia menuding Kristen Barat telah mengadopsi model penyembahan kepada dewa Matahari."
Perlu diingat! Menjelang abad pertama sampai pada abad keempat Masehi, dunia dikuasai oleh imperium Romawi yang paganis politeisme. Sejak agama Kristen masih kecil sampai berkembang pesat, para pemeluknya dikejar-kejar dan disiksa oleh penguasa Romawi. Setelah Konstantin naik tahta menjadi kaisar, kemudian memeluk agama Kristen pada abad ke-4 M. dan menempatkan agama sejajar dengan agama kafir Roma, banyak rakyat yang berbondong-bondong memeluk agama Kristen.
Tetapi karena mereka sudah terbiasa merayakan hari kelahiran dewa-dewanya pada tanggal 25 Desember, mengakibatkan adat tersebut sulit dihilangkan. Perayaan ini adalah pesta-pora dengan penuh kemeriahan, dan sangat disenangi oleh rakyat. Mereka tidak ingin kehilangan hari kegembiraan seperti itu. Oleh karena itu, meskipun sudah memeluk agama Kristen, mereka tetap melestarikan upacara adat itu. Di dalam artikel yang sama, New Schaff-Herzog Encyclopedia of Religious Knowledge menjelaskan bagaimana kaisar Konstantin tetap merayakan hari "Sunday" sebagai hari kelahiran Dewa Matahari. (Sun = Matahari, Day = Hari - dalam bahasa Indonesia disebut hari Minggu -- pen.) Dan bagaimana pengaruh kepercayaan kafir Manichaeisme yang menyamakan Anak Tuhan (Yesus) identik dengan Matahari, yang kemudian pada abad ke-4 Masehi kepercayaan itu masuk dalam agama Kristen. Sehingga perayaan hari kelahiran Sun-god (Dewa Matahari) yang jatuh pada tanggal 25 Desember, diresmikan menjadi hari kelahiran Son of God (Anak Tuhan - Yesus).
Demikianlah asal usul "Christmas - Natal" yang dilestarikan oleh dunia Barat sampai sekarang. Walaupun namanya diubah menjadi selain Sun-day, Son of God, Christmas dan Natal, pada hakikatnya sama dengan merayakan hari kelahiran dewa Matahari. Sebagai contoh, kita bisa saja menamakan kelinci itu dengan nama singa, tetapi bagaimanapun juga fisiknya tetap kelinci.
Marilah kita kembali membaca Encyclopaedia Britannica yang mengatakan sebagai berikut:
"Certain Latins, as early as 354, may have transferred the birthday from January 6th to December, which was then a Mithraic feas … or birthday of the unconquered SUN … The Syrians and Armenians, who clung to January 6th, accused the Romans of sun worship and idolatry, contending… that the feast of December 25th, had been invented by disciples of Cerinthus…"
"Kemungkinan besar bangsa Latin/Roma sejak tahun 354 M. telah mengganti hari kelahiran dewa Matahari dari tanggal 6 Januari ke 25 Desember, yang merupakan hari kelahiran Anak dewa Mitra atau kelahiran dewa Matahari yang tak terkalahkan. Tindakan ini mengakibatkan orang-orang Kristen Syiria dan Armenia marah-marah. Karena sudah terbiasa merayakan hari kelahiran Yesus pada tanggal 6 Januari, mereka mengecam bahwa perayaan tanggal 25 Desember itu adalah hari kelahiran Dewa Matahari yang dipercayai oleh bangsa Romawi. Penyusupan ajaran ini ke dalam agama Kristen, dilakukan oleh Cerinthus…"

ASAL USUL NATAL
Kita mewarisi Natal berasal dari Gereja Katolik Roma, dan gereja itu mendapatkannya dari kepercayaan pagan (kafir) Politeisme, lalu dari manakah agama kafir itu mendapatkan ajaran itu? Dimana, kapan, dan bagaimana bentuk asli ajaran itu?
Bila kita telusuri mulai dari ayat-ayat Bible (Alkitab) sampai pada sejarah kepercayaan bangsa Babilonia kuno, niscaya akan ditemukan bahwa ajaran itu berasal dari kepercayaan berhala yang dianut oleh masyarakat Babilonia di bawah raja Nimrod (Namrud - di masa inilah nabi Ibrahim lahir). Jelasnya, akar kepercayaan ini tumbuh setelah terjadi banjir besar di masa nabi Nuh.
Nimrod, cucu Ham, anak nabi Nuh, adalah pendiri sistem kehidupan masyarakat Babilonia. Sejak itulah terdapat dasar-dasar pemerintahan dan negara, dan sistem ekonomi dengan cara bersaing untuk meraih keuntungan. Nimrod inilah mendirikan menara Babel, membangun kota Babilonia, Nineweh dan kota-kota lainnya. Dia pula yang pertama membangun kerajan di dunia. Nama "Nimrod" dalam bahasa Hebrew (Ibrani) berasal dari kata "Marad" yang artinya "dia membangkang atau murtad" (Karena bahasa Ibrani serumpun dengan bahasa Arab, silahkan anda membandingkan kata "Marad" dengan kata Arab "Ridda" atau "murtad". Pen)
Dari catatan-catatan kuno, kita mengetahui perjalanan Nimrod ini, yang mengawali pemurtadan terhadap Tuhan dan menjadi biang manusia pembangkang di dunia sampai saat ini. Jumlah kejahatannya amat banyak, diantaranya, dia mengawini ibu kandungnya sendiri yang bernama Semiramis. Setelah Nimrod meninggal dunia, ibu yang merangkap sebagai istri tersebut menyebarkan ajaran bahwa Roh Nimrod tetap hidup selamanya, walaupun jasadnya telah mati. Dia membuktikan ajarannya dengan adanya pohon Evergreen yang tumbuh dari sebatang kayu yang mati, yang ditafsirkan oleh Semiramis sebagai bukti kehidupan baru bagi Nimrod yang sudah mati. Untuk mengenang hari kelahirannya, Nimrod selalu hadir di pohon evergreen ini dan meninggalkan bingkisan yang digantungkan di ranting-ranting pohon itu. 25 Desember itulah hari kelahiran Nimrod. Dan inilah asal usul pohon Natal.

Melalui pengaruh dan pemujaannya kepada Nimrod, Semiramis dianggap sebagai "Ratu Langit" oleh rakyat Babilonia. Dengan berbagai julukan, akhirnya Nimrod dipuja sebagai "Anak Suci dari Sorga". Melalui perjalanan sejarah dan pergantian generasi dari masa ke masa, dari satu bangsa ke bangsa lainnya, penyembahan berhala versi Babilonia ini berubah menjadi Mesiah Palsu yang berupa dewa Baal, anak dewa Matahari. Dalam sistem kepercayaan Babilonia ini, "Ibu dan anak" (Semiramis dan Nimrod yang lahir kembali) menjadi obyek penyembahan. Ajaran penyembahan kepada ibu dan anak ini menyebar luas sampai di luar Babilonia dengan bentuk dan nama yang berbeda-beda, sesuai dengan bahasa negara-negara yang ditempatinya. Di Mesir dewa-dewi itu bernama Isis dan Osiris. Di Asia bernama Cybele dan Deoius. Dalam agama Pagan Roma disebut Fortuna dan Yupiter. Bahkan di Yunani, China, Jepang, Tibet bisa ditemukan adat pemujaan terhadap dewi Madonna, jauh sebelum Yesus lahir!
Sampai pada abad ke-4 dan ke-5 Masehi, ketika dunia pagan (penyembah banyak dewa) Romawi menerima agama baru yang disebut "Kristen," dengan membawa adat dan kepercayaan pagan mereka yang lama. Akibatnya kepercayaan kepada Dewi Madonna, Ibu dan Anak juga menjadi populer, terutama di waktu hari Natal. Di setiap musim Natal kita selalu mendengar lagu-lagu atau hymne: "Silent Night" atau "Holy Night" yang sangat akrab dengan tema pemujaan terhadap Ibu dan Anak.
Kita yang sejak lahir diwarnai oleh alam budaya Babilonia, telah diajarkan untuk mengagungkan dan memuliakan semua tradisi yang berasal dari jaman jahiliyah kuno itu. Kita tidak pernah bertanya untuk mengetahui dari manakah asal usul adat seperti itu - Apakah ia berasal dari ajaran Bible (Alkitab), ataukah ia berasal dari kepercayaan penyembah berhala yang sesat?
Kita terperangah seakan-akan tidak mau menerima kebenaran ini, karena seluruh dunia terlanjur telah melakukannya. Lebih aneh lagi, sebagian besar meremehkan dan mencemooh kebenaran ini. Namun Tuhan telah berfirman kepada para utusannya yang setia:
"Katakan dengan lantang,
dan jangan menghiraukan penghinaan mereka!
Kumandangkan suaramu seperti terompet!
Dan tunjukkan di depan umatKu tentang kesesatan mereka!"
Memang kenyataan ini sungguh sangat mengejutkan bagi mereka, meskipun ini adalah fakta sejarah dan berdasarkan kebenaran dari Bibel (Alkitab).
Natal adalah acara ritual yang berasal dari masa Babilonia kuno yang belum mengenal agama yang benar. Tradisi ini diwariskan puluhan abad yang lampau sampai kepada kita.
Di Mesir, ia dipercayai bahwa Dewi Isis (Dewi Langit) melahirkan anaknya yang tunggal pada tanggal 25 Desember. Hampir semua orang-orang penyembah berhala (paganis) di dunia waktu itu, merayakan ulang tahun (Natal) anak dewi Isis ini jauh sebelum kelahiran Yesus.
Dengan demikian, sudah jelas bagi kita bahwa 25 Desember itu bukanlah hari kelahiran Yesus Kristus. Para murid Yesus dan orang-orang Kristen abad pertama tidak pernah menyelenggarakan Natal, meskipun hanya sekali. Tidak ada ajaran atau pun perintah perayaan Natal di dalam Bibel. Sekali lagi, perayaan Natal atau Christmas itu adalah ulang tahun anak dewa yang dianut oleh para paganis, dan bukan dari ajaran Kristen. Percaya atau tidak, terserah anda!
Upacara ini berasal dari cara-cara pemujaan yang dikenal dengan "Chaldean Mysteries" (Misteri Kaldea) berasal dari ajaran Semiramis, isteri Nimrod. Kemudian adat ini dilestarikan oleh para penyembah berhala secara turun-temurun hingga sekarang dengan wajah baru yang disebut Kristen.

ASAL MULA POHON NATAL
Sekarang dari manakah kita mendapatkan kebiasaan memasang pohon Natal itu? Di antara para penganut agama Pagan kuno, pohon itu disebut "Mistletoe" yang dipakai pada saat perayaan musim panas, karena mereka harus memberikan persembahan suci kepada matahari, yang telah memberikan mukjizat penyembuhan. Kebiasaan berciuman di bawah pohon itu merupakan awal acara di malam hari, yang dilanjutkan dengan pesta makan dan minum sepuas-puasnya, sebagai perayaan yang diselenggarakan untuk memperingati kematian "Matahari Tua" dan kelahiran "Matahari Baru" di musim panas.
Rangkaian bunga suci yang disebut "Holly Berries" juga dipersembahkan kepada dewa Matahari. Sedangkan batang pohon Yule dianggap sebagai wujud dari dewa matahari. Begitu pula menyalakan lilin yang terdapat dalam upayara Kristen hanyalah kelanjutan dari kebiasaan kafir, sebagai tanda penghormatan terhadap dewa matahari yang bergeser menempati angkasa sebelah selatan.
Encyclopedia Americana menjelaskan sebagai berikut:
"The Holly, the Mistletoe, the Yule log …are relics of pre-Christian times."
"Rangkaian bunga Holly, pohon Mistletoe dan batang pohon Yule…yang dipakai sebagai penghias malam Natal adalah warisan dari zaman sebelum Kristen."
Sedangkan buku Answer to Question yang ditulis oleh Frederick J. Haskins menyebutkan bahwa:
"The use of Christmas wreath is believed by authorities to be traceable to the pagan customs of decorating buildings and places of worship at the feast which took place at the same time as Christmas. The Christmas tree is from Egypt, and its origin date from a period long anterior to the Christian Era."
"Hiasan yang dipakai pada upacara Natal adalah warisan dari adat agama penyembah berhala (paganisme), yang menghiasi rumah dan tempat peribadatan mereka yang waktunya bertepatan dengan malam Natal sekarang. Sedangkan pohon Natal berasal dari kebiasaan Mesir Kuno, yang masanya lama sekali sebelum lahirnya agama Kristen."

SIAPA SANTA CLAUS ATAU SINTERKLAS ITU ?
Santa Claus bukan ajaran yang berasal dari paganisme, tetapi juga bukan ajaran Kristen. Sinterklas ini adalah ciptaan seorang pastur yang bernama "Santo Nicolas" yang hidup pada abad ke empat Masehi. Hal ini dijelaskan oleh Encyclopedia Britannica, volume 19 halaman 648-649, edisi kesebelas, yang berbunyi sebagai berikut:
"St. Nicholas, bishop of Myra, a saint honored by the Greek and Latins on the 6th of December… A Legent of his surreptitious bestowal of dowries on the three daughters of an improverrished citizen… is said to have originated the old custom of giving presents in secret on the Eve of St. Nicholas (Dec.6), subsequently transferred to Christmas day. Hence the association of Christmas with Santa Claus…"
"St. Nicholas, adalah seorang pastur di Myra yang amat diagung-agungkan oleh orang-orang Yunani dan Latin setiap tanggal 6 Desember…Legenda ini berawal dari kebiasaannya yang suka memberikan hadiah secara sembunyi-sembunyi kepada tiga anak wanita miskin… untuk melestarikan kebiasaan lama dengan memberikan hadiah secara tersembunyi itu digabungkan ke dalam malam Natal. Akhirnya tarkaitlah antara hari Natal dan Santa Claus…"
Sungguh merupakan kejanggalan! Orang tua menghukum anaknya yang berkata bohong. Tetapi di saat menjelang Natal, mereka membohongi anak-anak dengan cerita Sinterklas yang memberikan hadiah di saat mereka tidur. Bukankah ini suatu keanehan, ketika anak-anak menginjak dewasa dan mengenal kebenaran, pasti akan beranggapan bahwa Tuhan hanyalah mitos atau dongeng belaka?
Dengan cara ini tidak sedikit orang yang merasa tertipu, dan mereka pun mengatakan:
"Ya, saya akan membongkar pula tentang mitos Yesus Kristus!"
Inikah ajaran Kristen yang mengajarkan mitos dan kebohongan kepada anak-anak? Padahal Tuhan sudah mengatakan:
"Janganlah menjadi saksi palsu. Dan ada cara yang menurut manusia betul, tetapi sebenarnya itu adalah ke jalan kematian dan kesesatan."
Oleh karena itu, upacara "Si Santa Tua" itu juga merupakan Setan.
Di dalam kitab suci telah dijelaskan sebagai berikut:
"Hal itu tidak usah mengherankan, sebab Iblis pun menyamar sebagai malaikat terang. Jadi itu bukanlah hal yang ganjil, jika pelayan-pelayannya menyamar sebagai pelayan-pelayan kebenaran. Kesudahan mereka akan setimpal dengan perbuatan mereka." (II Korintus 11:14)
Dari bukti-bukti nyata yang telah kita ungkap tadi dapatlah diambil kesimpulan, bahwa perayaan Natal atau Christmas itu bukanlah ajaran Kristen yang sebenarnya, melainkan kebiasaan para penyembah berhala (Paganis). Ia warisan dari kepercayaan kuno Babilonia ribuan tahun yang lampau.

KATA BIBEL TENTANG POHON NATAL
Bagaimana Bibel berbicara tentang Natal, atau mencatat pandangan para murid Yesus atau bapak-bapak geraja awal. Jawabannya sungguh sangat mengejutkan bagi kalangan Kristen sendiri. Sebagaimana yang dikatakan Bibel (Alkitab) pada kitab Yeremia 10:2-4 yang berbunyi sebagai berikut:
"Janganlah biasakan dirimu dengan tingkah langkah bangsa-bangsa, janganlah gentar terhadap tanda-tanda di langit, sekalipun bangsa-bangsa gentar terhadapnya. Sebab yang disegani bangsa-bangsa adalah kesia-siaan."
"Bukankah berhala itu pohon yang ditebang orang dari hutan, yang dikerjakan dengan pahat oleh tangan tukang kayu?
Orang memperindahnya dengan emas dan perak; orang memperkuatnya dengan paku dan palu, supaya jangan goyang."
Itulah keterangan yang jelas dari Bibel tentang pohon Natal. Kita dilarang mengikuti kebiasaan bangsa-bangsa penyembah berhala. Sebab hal itu merupakan perbuatan yang sesat menyekutukan Tuhan. Pada ayat kelima dijelaskan bahwa:
"Pohon itu tidak bisa berbicara, dan orang harus mengangkatnya, karena ia tidak bisa berjalan sendiri."
"Janganlah takut kepadanya, sebab ia tidak dapat berbuat jahat, juga tidak dapat berbuat baik."
Sebab mereka bukanlah dewa yang harus ditakuti. Bagi mereka yang tidak pernah membaca atau yang melupakan ayat ini, beranggapan bahwa tidak ada larangan untuk membuat pohon Natal. Tetapi jika telah membacanya, apa yang harus dikatakan?

HADIAH NATAL
Acara yang paling penting dari seluruh kegiatan Natal adalah "The Christmas Shopping Season - Musim Belanja Natal" yang dilakukan dengan cara membeli dan tukar menukar hadiah. Mungkin banyak orang yang mengecam kami sambil berkata:
"Bukankah Bibel (Alkitab) telah menceritakan kepada kita untuk ditiru? Lupakah kita kisah 3 orang dari timur yang datang ke Betelhem untuk memberikan hadiah ketika Yesus lahir?"
Memang, kami mengetahui cerita itu di dalam Alkitab. Tetapi, silahkan anda melihat keterangan kami yang mengejutkan ini. Marilah menengok sejarah asal usul tukar menukar hadiah itu, kemudian kita bandingkan dengan ayat Alkitab.
Pada Bibliothica Sacra, volume 12, halaman 153-155, kita dapat membaca sebagai berikut:
"The interchange of presents between friends is alike characteristic of Christmas and the Saturnalia, and must have been adopted by Christians from the Pagan, as the admonition of Tertullian plainly shows."
"Tukar menukar hadiah antar teman di hari Natal serupa dengan adat agama Saturnalia. Kemungkinan besar, kebiasaan ini diadopsi oleh orang-orang Kristen dari agama Pagan, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Tertulianus."
Dari bukti yang jelas ini, ternyata kebiasaan pertukaran hadian sesama teman dan famili pada hari Natal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan kisah dalam Alkitab tersebut. Acara Natal bukanlah merayakan ulang tahun Yesus Kristus, juga bukan untuk menghormatinya.
Sebagai contoh, seorang teman yang sangat anda cintai sedang merayakan ulang tahunnya. Bila ingin membahagiakannya di hari kelahirannya itu, apakah anda membeli hadiah untuk teman yang lain? Membeli lagi dan tukar menukar hadiah dengan teman-teman dan kekasih anda, tetapi tidak memberi hadiah apa pun kepada teman yang anda cintai, yang sedang anda rayakan hari ulang tahunnya? Tidakkah disadari keganjilan seperti itu?
Sebuah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri yang selalu dilakukan oleh hampir semua orang di seluruh dunia. Mereka menghormati "sebuah hari" - yang sebenarnya bukan hari kelahiran Yesus Kristus - dengan berbelanja dan membeli hadiah sebanyak-banyaknya untuk ditukarkan kepada teman-teman dan kerabatnya. Dari pengalaman saya selama bertahun-tahun, begitu pula pengalaman para pastur dan pendeta; Apabila bulan Desember tiba, hampir semua orang yang mengaku Kristen lupa memberi hadiah kepada Yesus Kristus yang mereka cintai.
Desember adalah bulan yang paling sulit untuk menghidupkan ajaran Yesus. Sebab semua orang terlalu disibukkan untuk membeli dan menukar hadiah daripada mengingat Yesus dan menghidupkan ajarannya. Peristiwa melupakan Yesus ini terus berlangsung sampai bulan Januari bahkan Pebruari. Sebab mereka harus melunasi biaya pengeluaran yang dibelanjakan pada waktu Natal. Sehingga mereka sulit mengabdi kepada Yesus kembali sebelum bulan Maret.

Sekarang, perhatikan apa kata Bibel tentang tiga orang dari timur yang memberikan hadiah kepada Yesus, yang berbunyi sebagai berikut:
"Sesudah Yesus dilahirkan di Betlehem di tanah Yudea pada zaman raja Herodes, datanglah orang-orang Majus dari Timur ke Yerusalem dan bertanya-tanya: "Di manakah dia, raja orang Yahudi yang baru dilahirkan itu? Kami telah melihat bintang-bintang di timur dan kami datang untuk menyembah dia." Ketika raja Herodes mendengar tentang hal itu terkejutlah ia beserta seluruh Yerusalem. Maka dikumpulkannya semua imam kepala dan ahli Taurat bangsa Yahudi, lalu dimintanya keterangan dari mereka, di mana Mesias akan dilahirkan. Mereka berkata kepadanya: "Di Betlehem di tanah Yudea, karena demikianlah ada tertulis dalam kitab nabi: Dan engkau Betlehem, tanah Yudea, engkau sekali-kali bukanlah yang terkecil di antara mereka yang memerintah Yudea, karena daripadamulah akan bangkit seorang pemimpin, yang akan menggembalakan umatKu Israel. Lalu dengan diam-diam Herodes memanggil orang-orang Majus itu dan dengan teliti bertanya kepada mereka, bilamana bintang itu nampak. Kemudian ia menyuruh mereka ke Betlehem, katanya: "Pergi dan selidikilah dengan seksama hal-hal mengenai anak itu dan segera sesudah kamu menemukan dia, kabarkanlah kepadaku supaya aku pun datang menyembah dia." Setelah mendengar kata-kata raja itu, berangkatlah mereka. Dan lihatlah, bintang yang mereka lihat di timur itu mendahului mereka hingga tiba dan berhenti di atas tempat, di mana anak itu berada. Ketika mereka melihat bintang itu, sangat bersukacitalah mereka. Maka masuklah mereka ke dalam rumah itu dan melihat anak itu bersama Maria, ibunya, lalu sujud menyembah dia. Mereka pun membuka tempat harta bendanya dan mempersembahkan persembahan kepadanya, yaitu emas, kemenyan dan mur. Dan karena diperingatkan dalam mimpi, supaya jangan kembali kepada Herodes, maka pulanglah mereka ke negerinya melalui jalan lain."

HADIAH UNTUK YESUS
Perhatikanlah dengan teliti. Ayat bibel tersebut menceritakan bahwa pada mulanya orang-orang Majus tersebut menanyakan tentang Bayi Yesus yang lahir sebagai Raja Yahudi. Lalu, mengapa mereka memberi hadiah kepadanya? Apakah karena hari kelahirannya?
Jawabannya adalah "Tidak." Sebab mereka memberi hadiah beberapa hari bahkan beberapa minggu setelah hari kelahirannya.
Bisakah peristiwa ini dipakai pedoman bagi kita untuk melakukan kebiasaan memberi atau saling menukar hadiah di antara kita? Jelas tidak bisa. Sebab orang-orang Majus tersebut tidak saling menukar hadiahnya, tetapi mereka memberi hadiah kepada Yesus. Bukan tukar menukar hadiah sesama teman atau kerabatnya.
Mengapa? Silahkan anda membaca buku Adam Clarke Commentary, volume 5, halaman 46 yang berbunyi sebagai berikut:
"Verse 11. (They presented unto him gifts.) The people of the east never approach the presence of kings and great personages, without a present in their hands. The custom is often noticed in the Old Testament, and still prevails in the east, and in some of the newly discored South Sea Islands."
"Ayat 11. (Mereka memberi hadiah kepadanya.) Adalah kebiasaan orang-orang timur, apabila menghadap raja atau orang-orang terkemuka, mereka selalu membawa hadiah. Kebiasaan seperti ini juga tercantum dalam kitab Perjanjian Lama, dan masih berlaku di timur, juga dapat ditemuka di South Sea Islands (Kepulauan Laut Selatan)."
Dari keterangan Adam Clarke ini, jelaslah bagi kita, bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dipakai pedoman atau dikaitkan dengan kebiasaan Kristen baru dengan menukar hadiah kepada temannya untuk menghormati ulang tahun Yesus. Sebaliknya, mereka mengikuti adat orang-orang timur kuno yang memberi hadiah ketika mengharap raja. Mereka mendatangi Yesus, yang lahir sebagai Raja Yahudi. Sebagaimana ratu Sheba (Balqis) membawa hadiah kepada raja Salomo (Sulaiman). Bahkan seperti sekarang ini, para tamu negara pasti membawa hadiah atau cindera mata apabila datang ke White House (Gedung Putih) untuk menemui presiden.
Jadi kebiasaan menukar hadiah ini bukanlah dari ajaran Kristen, melainkan hanya merupakan pelestarian tradisi lama yang dilakukan oleh orang-orang pagan (penyembah berhala). Di saat menjelang Natal atau Christmas yang katanya untuk menghormati Kristus dan menghidupkan ajarannya, justru orang-orang Kristen bertambah set back (jauh) dari ajaran Yesus.

APAKAH NATAL MEMULIAKAN TUHAN ?
Ada dua alasan yang dipakai dasar oleh orang-orang yang menyelenggarakan Natal, sebagai cara untuk menghormati Yesus Kristus, meskipun mereka mengetahui bahwa perayaan itu warisan kepercayaan Paganisme:

1. Banyak yang mengajukan alasan: "Walaupun kita tidak mengetahui secara tepat hari kelahiran Yesus, apa salahnya kita memilih hari untuk merayakan ulang tahunnya."
Kami akan menjawab dengan pasti "Tidak bisa". Sebab dalam Catholic Encyclopedia (Eksiklopedi Katolik) telah dijelaskan:
"Sinners alone, not saints, celebrate their birthday = Hanya orang kafir, bukan orang-orang suci, yang merayakan hari ulang tahun mereka."
Perayaan ulang tahun bukan berasal dari agama Kristen, melainkan dari ajaran agama kafir.

2. Ada pula yang beralasan: "Walaupun Natal itu kebiasaan orang-orang kafir (pagan) yang menyembah dewa matahari, tetapi kita tidak menyembah dewa tersebut, melainkan untuk menghormati Yesus Kristus."
Tetapi sudahkah kita mendengarkan jawaban Tuhan melalui firmannya yang berbunyi sebagai berikut:
"Maka hati-hatilah, supaya jangan engkau kena jerat dan mengikuti mereka, setelah mereka dipunahkan dari hadapanmu, dan supaya jangan engkau menanya-nanya tentang tuhan mereka dengan berkata: "Bagaimana bangsa-bangsa ini beribadah kepada tuhan mereka? Aku pun mau berlaku begitu." Jangan engkau berbuat seperti itu terhadap Tuhanmu. Sebab segala yang menjadi kekejian bagi Tuhan, apa yang dibenciNya, itulah yang dilakukan mereka bagi tuhan mereka; bahkan anak-anaknya lelaki dan anak-anaknya perempuan dibakar mereka dengan api bagi tuhan mereka." (Ulangan 12:30-31)
Tuhan berfirman dengan jelas dalam kitab suciNya, bahwa Dia tidak mau menerima dalam bentuk penyembahan yang menyerupai atau meniru cara penyembahan orang-orang kafir kepada tuhannya. Cara penyembahan seperti itu sangat menjijikkan bagi Tuhan. BagiNya, pemujaan yang demikian itu tidak layak untukNya, melainkan hanya pantas untuk memuja berhala. Sebagaimana yang sering kita dengar, Tuhan melarang kita menyembahNya hanya dengan "menurut kata hati kita sendiri." Yesus telah bersabda:
"Allah itu Roh, dan barang siapa yang menyembah Dia, harus menyembahNya dalam roh dan kebenaran; sebab Bapa menghendaki penyembah-penyembah demikian." (Yohanes 4:24)
Dan apa yang dimaksud dengan kebenaran itu? Firman Tuhan atau Kitab suci Bibel itulah kebenaran. Sebagainya sabda Yesus yang berbunyi sebagai berikut:
"Kuduskanlah mereka dalam kebenaran; FirmanMu adalah kebenaran." (Yohanes 17:17)
Di Dalam Bibel sendiri, secara jelas Tuhan berfirman bahwa Dia tidak mau menerima penyembahan kepadaNya, dengan meniru cara penyembahan para penyembah berhala. Begitu pula cara yang dipakai untuk mengagungkan dan memuliakan Yesus Kristus.
Ingatlah sekali lagi, peringatan Yesus yang berbunyi:
"Percuma mereka beribadah kepadaku, sedangkan ajaran yang mereja ajarkan ialah perintah manusia."
Natal atau Christmas adalah tradisi dan ajaran manusia, sedangkan ajaran Tuhan telah melarangnya. Selanjutnya Yesus bersabda lagi:
"Sungguh kamu telah menolak ajaran Tuhan, tetapi kamu mengikuti ajaran tradisimu sendiri."
Alangkah tepat firman-firman Tuhan yang dilontarkan kepada berjuta-juta orang yang melakukan Natal itu. Mereka mengabaikan ajaran Tuhan. Tuhan melarang pemujaan yang meniru adat kaum kafir penyembah berhala, tetapi dengan senang hati kita melanggarnya. Tuhan berfirman:
"Janganlah kamu berbuat demikian terhadap Tuhanmu."
Ternyata hampir semua orang menganggap ringan larangan itu. Atau karena tidak memiliki dasar agama yang kuat, akhirnya mereka mengikuti tradisi kebanyakan orang-orang untuk merayakan Natal.
Jangan salah! Tuhan membiarkan anda untuk berbuat semaunya dan tidak mengikuti petunjukNya. Tuhan membiarkan kita tenggelam dalam keramaian dan mengikuti tradisi orang-orang. Bahkan Dia akan membiarkan kita berlumuran dosa. Tetapi, Tuhan juga telah memerintahkan kita tentang datangnya hari perhitungan atau pembalasan. Jika kamu menanam, niscaya kamu akan memetik hasilnya. Yesus adalah firman Tuhan yang hidup, sedangkan Bibel adalah firman Tuhan yang tertulis. Dan kita akan diadili sesuai dengan ketetapan yang telah digariskan dalam firman tersebut. Kita pun tidak bisa mengelak dan mengabaikannya.

TANPA DISADARI KITA KEMBALI KE MASA BABILONIA
Christmas atau Natal telah menjadi musim panen para pedagang. Ia menjadi sponsor yang terus dilestarikan oleh perusahaan advertising setiap tahun. Anda selalu melihat Santa Claus yang dipajang di setiap toko. Iklan-iklan menyambut dan mengajak kita untuk merayakan "Beautiful Christmas Spirit". Koran yang selalu menjual iklan, ikut menyemarakkan musim kaum kafir tersebut di tajuk rencananya. Orang yang mudah terbius oleh tradisi ini, akan marah bila ditunjukkan kebenaran dari Tuhan. Padahal "Christmas Spirit = Semangat Natal" yang diselenggarakan setiap tahun itu, bukanlah untuk mengangungkan Kristus, melainkan hanya untuk promosi barang-barang dagangan. Sebagaimana rayuan setan lainnya, ia dikemas sedemikian rupa sehingga tampak seperti "Malaikat Pembawa Terang" yang amat indah. Setiap tahun jutaan dolar dihabiskan begitu saja, sementara ajaran Yesus diterlantarkan. Itulah bagian dari sistem perekonomian Babilonia.

Sebagaimana yang telah diramalkan oleh Bibel (Alkitab), kita merasa berada di negara Kristen, padahal kita di Babilonia, tetapi kita tidak menyadarinya. Ingatlah pesan Alkitab yang berbunyi sebagai berikut:

"Pergilah kamu hai umatKu, pergilah dari padanya, supaya kamu jangan mengambil bagian dalam dosa-dosanya, dan supaya kamu jangan turut ditimpa malapetaka-malapetakanya." (Wahyu 18:4)

Oleh karena itu, di tahun ini, daripada jutaan uang tersebut dihambur-hamburkan begitu saja, lebih baik dibelanjakan untuk menunjang pekerjaan Tuhan.