Powered By Blogger

Sabtu, 09 Agustus 2014

Beauty and The Beast..

 
 Pagi menjelang. Adik- adikku tersayang sejak 15 menit lalu bahkan telah stand by seperti biasa di depan kotak magic persegi empat 17 inci yang menampilkan pemandangan warna-warni dari kisah cinta penuh doktrin, ilusi dan tipu daya berjudul Beauty and The Beast. sungguh sempurna. Ketika Disneyland menyuguhkan adegan panjang penuh musik, gaun dan pesta dansa antara si cantik dan buruk rupa, disinilah aku. Menatap datar kedua adik perempuanku dengan wajah mereka yang tercengang penuh pesona seolah hal-hal seperti itu nyata. 
 
Aku mencoba berpikir keras dan memahami cerita di balik gambar yang ada. Si cantik  muda yang hidup sederhana, periang, cerdas dan dicintai banyak orang adalah kembang desa di tempat tinggalnya. Kemudian di belahan lain desa, seorang pangeran dengan watak bertentangan dengan si cantik,  hidup mewah melimpah dengan berbagai kekuasaan dan kekuatan bertengger manis di sekelilingnya hingga keburukan sikapnya menjadikan dirinya diberikan kutukan oleh sang penyihir hingga seluruh isi istana pun terkena imbasnya. 
 
Lalu mengapaaa???   mengapa sang pangeran diberi kutukan menjadi seekor binatang buas yang buruk rupa sementara para pelayannya berubah menjadi benda-benda mati yang dalam kasus ini mereka dapat berbicara seolah-olah mereka benda hidup? mengapa mereka juga tidak berubah menjadi binatang saja? mengapa anjing peliharaan istana yang pada dasarnya sudah binatang, juga berubah menjadi benda mati yang hidup? Binatang adalah makhluk rendah. Akan tetapi, binatang yang berubah menjadi benda mati di kategorikan apa? apakah dikategorikan makhluk hina? entahlah -___-"?

Annisa, adik terkecilku menoleh dan bertanya padaku dengan mata yang berbinar penuh harap. Dan aku tahu satu hal! aku tidak akan mampu menghindari pertanyaan  ini. 
"Kakak, apakah suatu hari nanti aku bisa bertemu pangeran, menikah dan hidup bahagia di istana seperti Belle?"
Aku cengo. Melongo dengan kebingungan yang luar biasa menghantam keras isi otakku untuk mencari jawaban atas pertanyaan ini. Aku benar- benar harus memberitahu Ibuku setelah ini bahwa Disney adalah sebuah omong kosong. meyakinkannya bahwa anak- anak tidak akan menjadi dewasa dan bangun dari mimpinya  untuk mengejar cita-cita yang realistis dibanding hanya duduk membayangkan mimpi-mimpi hidup dengan pangeran tampan. 

Aku tersentak, menyadari mata bulat besar itu masih menatapku berharap untuk segera memberi jawaban. Apa-apaan ini! aku tidak mungkin lebih membohonginya lagi dengan mengatakan dukungan untuk semua cerita omong kosong itu. Tapi aku juga tidak bisa merusak imajinasinya yang sedang berkembang itu karena aku yakin imajinasi adalah awal dari jiwa kreatif setiap orang. Oh ayolah! Aku harus menjawab apa??
"Well, mungkin kau harus mencoba mencari cita-cita lain dibanding menjadi seorang putri karena kau tak pandai berdansa.."
"Benarkah? Ibu berkata aku bisa mempelajarinya karena itu tidak sulit melakukannya  jika kita memiliki kemauan belajar yang keras.." dan Skak!! jawaban macam apa itu? apakah aku baru saja mendengar sesuatu keluar dari bibir kecil anak usia lima tahun? Dan apa pula itu! Oh Ibu! terima kasih. Nasihat bijakmu sungguh memberi kontribusi besar terhadap penderitaanku.

"hmmm.. mari kita lihat. mungkin kau bisa menanyakannya kepada Ibu dan kita bisa mencari cita-cita lain yang lebih bagus untukmu dan bahkan mungkin bisa memberikan banyak uang untukmu dibanding hanya menikahi seorang pangeran buruk rupa meskipun dia sangat kaya raya.."
 
Dia berteriak. Meneriakkan kata Ibu dan bertanya.. "Ibu, apakah suatu hari nanti aku bisa bertemu pangeran, menikah dan hidup bahagia di istana seperti Belle?" Ibu mencondongkan setengah badannya dan tersenyum simpul kepada adikku sambil berkata "Tentu sayang!! jadilah apapun yang kau inginkan.. :) ".. 

Well, sudah cukup!! aku keluar dari semua omong kosong ini !Aku mengambil beberapa langkah  dan beberapa waktu lagi untuk mengistirahatkan diriku di ranjang kamar. Berpikir sejenak sebelum berlalu ke kamar mandi. "huhh.. mungkin aku harus membiarkan semua ini berjalan apa adnya saja.."
 
Dan begitulah sunday morningku berawal oleh sebuah Beauty and The Beast..

Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Wirausaha


Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas dan berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!!

1. Jelaskan yang dimaksud dengan etika bisnis!
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham dan masyarakat. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

2. Bagaimana penerapan etika bisnis oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih?
Penerapan etika bisnis di perusahaan kami adalah dengan tidak memaksakan konsumen untuk membeli produk yang kami tawarkan dan tetap membangun hubungan yang sehat antar direktur dan juga konsumen.

3. Jelaskan hubungan antara etika dan hukum!
Etika berhubungan erat dengan norma seperti tatacara, kebiasaan, sopan santun, dan adat. Etika akan menjadi tolak ukur untuk menilai kepribadian seseorang. Orang yang memiliki etika yang baik, akan lebih mudah bergaul di dalam kehidupan bermasyarakat.jika seseorang memiliki etika yang baik, maka ia akan jauh dari hukum. Etika merupakan salah satu pertimbangan dalam membuat sebuah hukum. Kenapa bisa menjadi pertimbangan? Karena etika merupakan pedoman baik buruknya tingkah laku manusia, sedangkan hukum diciptakan untuk memberi sanksi kepada manusia yang bertingkah laku buruk.

4. Bagaimana manfaat etika bisnis bagi seorang pengusaha? Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
Manfaat Etika Bisnis bagi Perusahaan :
Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.

 Dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).
 Menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya
Menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation).
Bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut.
Dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan.
Membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).

Etika bisnis perusahhan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki dsaya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai yang tinggi,diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, system prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Karena itu, tindakan perusahaan berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia, indivdu-individulah yang harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral dan tanggung jawab moral : individu manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan perusahaan karena tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan perilaku mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh pilihan tindakan yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak secara moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak secara bermoral. Etika bisnis mempunyai prinsip dalam kaitan ini berhubungan dengan berbagai upaya untuk menggabungkan berbagai nilai-nilai dasar (basic values) dalam perusahaan, agar berbagai aktivitas yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan. Secara lebih jelas, mekanismenya berjalan sebagai berikut.“Memaksimumkan kesejahteraan si pemilik dalam jangka panjang”, berhubungan dengan dimensi waktu yang relatif panjang serta menyangkut sustainability. Hal ini membutuhkan adanya “kepercayaan” atau “saling mempercayai” (trust) dari berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan (stakeholders). Kalimat “kesejahteraan pemilik” merupakan derivasi dan perwujudan dari “hak kepemilikan” (ownership) yang muncul dari adanya penghargaan (respect) terhadap “kepemilikan pribadi” (property rights).Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka panjang maupun jangka menengah karena :
    Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
    Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
    Melindungi prinsip kebebasan berniaga
    Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.

5. Bagaimana dampak negative bila pengusaha tidak menjalankan usaha sesuai dengan etika bisnis? Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih! 
Praktik bisnis yang tidak sehat akan memberikan dampak negatif bagi para stakeholders, karena tidak akan menumbuhkembangkan profesionalisme bisnis dan etos kerja yang tinggi, melainkan justru akan menggerogoti ketahanan bisnis dari dalam, sehingga menjadikan pilar-pilar ekonomi semakin rapuh. Dan juga mempengaruhi citra perusahaan itu sendiri.

6. Jelaskan yang dimaksud dengan tanggung jawab social! Apakah perusahaan saudara menjalankan tanggung jawab social? Jelaskan!
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen , karyawan , pemegang saham , komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

7. Bagaimana strategi bentuk tanggung jawab social?
Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya, yakni :
Moralitas : Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
Pemurnian Kepentingan Sendiri : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Teori Investasi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan  mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
Mempertahankan otonomi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.

8. Bagaimana hubungan antara etika bisnis dan keputusan bisnis? Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
Dua hal yang perlu dicatat
Pertama, etika bisnis bukanlah suatu jenis lain etika; ia adalah etika dalam konteks bisnis; memfokuskan pada apa yang merupakan perilaku yang benar atau salah di ranah bisnis dan bagaimana prinsip-prinsip moral diterapkan oleh para pelaku bisnis pada situasi-situasi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari mereka di lingkungan pekerjaan.
Kedua, para pelaku bisnis tidak perlu mengadopsi seperangkat prinsip etika untuk memandu mereka dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis dan seperangkat prinsip lain untuk memandu kehidupan pribadi mereka.
rencana bisnis  hakikatnya adalah pernyataan resmi dari serangkaian tujuan bisnis,  merupakan alasan yang diyakini untuk dicapai, dan rencana untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini juga mungkin berisi informasi latar belakang tentang organisasi atau tim berusaha untuk mencapai tujuan tersebut.

PERENCANAAN BISNIS
Perencanaan Bisnis merupakan instrumen penting yang digunakan untuk memulai sebuah kegiatan wirausaha. Berbagai kaidah dalam penyusunan perencanaan bisnis penting untuk diperhatikan. Hal ini berkaitan dengan meminimalisasi kemungkinan kegagalan dan untuk menekan resiko. Karena salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan dan menyebabkan kegagalan wirausaha adalah perencanaan. Kaidah Prencanaan bisnis memuat berbagai syarat yang harus dimiliki oleh perencana bisnis dalam menjamin keberhasilan wirausaha. Sebuah perencanaan bisnis yang baik memenuhi syarat;
• Sebagai fungsi alat pemasaran ide dan perencanaan, secara fundamental sebuah perencanaan bisnis merupakan uraian yang bermuara pada harapan adanya dukungan dan sokongan dari investor dan partner potensial, yang juga menjadi sarana perencanaan kegiatan yang baik. Fungsi ini juga menuntut sebuah perencanaan, untuk menunjukkan bahwa kegiatan wirausaha menuntut dedikasi dan cita-cita yang tidak terbatas.
 • Sebagai satu paket kesatuan, yang memuat narasi mengenai latarbelakang, tujuan wirausaha, berbagai pernyataan finansial yang dijelaskan secara terinci, presentasi mengenai mekanisme kerja wirausaha, berbagai material pendukung yangmemungkinkan wirausaha dapat berjalan dengan baik serta berbagai jawaban penting mengantisipasi pertanyaan pertanyaan potensial tentang kegiatan.
 • Sebagai sebuah media penjelasan bagi audiens, rencana bisnis adalah sebuah pernyataan yang ditujukan bagi penyandang dana dan para eksekutif. Memuat apa yang penting bagi audiens, apa yang mungkin menarik mereka untuk terlibat dan menyokong ide wirausaha serta apa porsi dari rencana yang dipersiapkan untuk audiens
 • Sebagai sebuah pernyataan tujuan, rencana bisnis harus menyajikan secara jelas penjelasan apa yang akan diperoleh dengan melakukan wirausaha, tahapan apa saja yang harus dilampaui untuk mencapai tujuan dan apa yang diperlukan untuk setiap fase,
 • Fleksibel, yang dinyatakan dengan penyesuaian setiap aspek rencana berdasarkan kegunaannya, sederhana sehingga membuat setiap pernyataan menjadi penting.
 • Kemampuan menginformasikan, dengan menjelaskan semua detail penting, menyusun struktur yang baik dari perencanaan, menggunakan alat analisa yang baku, menggunakan ilustrasi yang baik dan menunjukkan tekad serta keyakinan atas pencapaian tujuan wirausaha.

 Beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebagai penentu baik tidaknya perencanaan bisnis adalah sebagai berikut ;
Rencana bisnis juga dapat menargetkan perubahan dalam persepsi dan branding oleh pelanggan, klien, pembayar pajak, atau komunitas yang lebih besar. Ketika bisnis yang ada adalah dengan mengasumsikan sebuah perubahan besar atau ketika merencanakan usaha baru, 3 sampai 5 tahun rencana bisnis yang diperlukan, karena investor akan mencari pengembalian tahunan mereka di waktu yang tepat.

Dimensi Moral dalam Pengambilan Keputusan Bisnis

Terlepas dari rumitnya hubungan etika bisnis dengan ekonomi dan hukum, bisnis adalah organisasi ekonomi yang tidak hanya menjalankan kegiatannya berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku, tetapi juga norma-norma etika yang berlaku di masyarakat. Bahkan dapat dikatakan, bahwa seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya bisnis yang bertanggung jawab sosial, etika merupakan dimensi sangat penting yang harus selalu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan bisnis.

Cakupan Etika Bisnis

Isu-isu yang dicakup oleh etika bisnis meliputi topik-topik yang luas. Isu-isu ini dapat dikelompokkan ke dalam 3 dimensi atau jenjang, yaitu: (1) sistemik, (2) organisasi, dan (3) individu. Isu-isu sistemik dalam etika bisnis berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan etika yang timbul mengenai lingkungan dan sistem yang menjadi tempat beroperasinya suatu bisnis atau perusahaan: ekonomi, politik, hukum, dan sistem-sistem sosial lainnya. Isu-isu organisasi dalam etika bisnis berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan etika tentang perusahaan tertentu.
9. Jelaskan tantangan pelaksanaan tanggung jawab sosial! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!

BENTURAN DENGAN KEPENTINGAN MASYARAKAT

Proses produksi seringkali menyebabkan benturan kepentingan (masyarakat dengan perusahaan). Benturan ini terjadi kerap kali karena perusahaan menimbulkan polusi.

Klasifikasi Aspek Pendorong Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan di tuntut untuk mengindahkan etika bisnis. Hal-hal pendorong dilaksanakannya etika bisnis :
-    Dorongan dari pihak luar, dari lingkungan masyarakat.
-    Dorongan dari dalam bisnis itu sendiri, sisi humanisme pebisnis yang melibatkan rasa, karsa, dan karya yang ikut mendorong diciptakannya etika bisnis yang baik dan jujur.

DORONGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Klasifikasi masalah sosial yang mendorong pelaksanaan tanggung jawab sosial pada sebuah bisnis sebagai berikut:

A. Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan
Kegiatan intern yang muncul bersifat sangat kaku, keras, zakeliyk (saklek), birokratik, dan otoriter.
Manfaat Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan
-   Peningkatan moral kerja karyawan yang berakibat membaikny semangat dan produktivitas kerja.
-  Adanya partisipasi bawahan dan timbulnya rasa ikut memiliki sehingga tercipta kondisi manajemen Partisipatif
-    Penurunan absen karyawan yang disebabkan kenyamanan kerja sebagai hasil hubungan kerja yang menyenangkan dan baik.
- Peningkatan mutu produksi yang diakibatkan oleh terbentuknya rasa percaya diri karyawan.
- Kepercayaan konsumen yang meningkat dan merupakan modal dasar bagi perkembangan selanjutnya dari perusahaan

Perancanaan Bisnis – adalah langkah perencanaan formal dalam memulai sebuah kegiatan usaha baru yang dipusatkan pada keseluruhan usaha dan menjelaskan semua elemen yang terlibat dalam pelaksanaan. Perencanaan bisnis juga harus mengarah pada strategi pemasaran dan arah pengembangan masa depan. sebuah perencanaan bisnis harus disampaikan secara detail dan komprehensif / menyeluruh dan mampu Menjelaskan mengapa usaha ini akan dapat mengahsilkan keuntungan.

  For investor, perencanaan iiniditujukan pada incvestor dan pemodal sebagai kebutuhan utama memulai usaha.
 Merket idea, perencanaan merupakan bentuk lain dari memasarkan ide yang diharapkan akan dapat memberikan keuntungan
 Management skills, resources, and strategies, perencanaan bisnisn yang baik memuat dengan baik keterampilan, sumberdaya yang dimiliki dan strategi yang disiapkan dalam mengantisipasi setiap kemungkinan kesalahan / kegagalan dan meningkatkan peluang sukses usaha

B. Ekologi dan gerakan pelestarian lingkungan
Ekologi yang menitikberatkan pada keseimbangan antara manusia dan alam lingkungannya banyak di pengaruhi oleh proses produksi.

C. Penghematan energi
Pengurasan secara besar-besaran energi yang berasal dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui seperti batubara, minyak, dan gas telah banyak terjadi. Kesadaran bahw sumber daya tersebut tidak dapat diperbaharui telah mendorong dilaksanakannya proses efisiensi serta mencari pengganti sumber daya tersebut.

D. Partisipasi pembangunan bangsa
Kesadaran masyarakat pebisnis terhadap suksesnya pembangunan sangat diperlukan. Karena dengan adanya kesadaran tersebut, akan membantu pemerintah menangani masalah pengangguran dengan cara ikut melibatkan penggunaan tenaga kerja yang ada.

10. Berikan etika bisnis yang diterapkan untuk usaha yang saudara jalankan!
Penerapan etika bisnis di perusahaan kami adalah dengan tidak memaksakan konsumen untuk membeli produk yang kami tawarkan dan tetap membangun hubungan yang sehat antar direktur dan juga konsumen.

Aku dan Malam Dangdutan -___-"!

 
Sembilan Agustus Dua Ribu Empat Belas, tepat pukul sepuluh malam, tetangga yang berada strategis di sebelah kiri rumahku mendentumkan musik dangdut yang terdengar tak jelas di telingaku. tettedet, tettedut, tettedet, tettedut.. suling, gendang, keyboard, saling berganti dan beradu dengan suara parau sang vokalis yang samar-samar terdengar ditelingaku, tertutupi oleh musiknya yang berdentang keras memukul gendang telingaku. Bulan tidak muncul, sesaat kupikir "bahkan bulanpun tertekan oleh dangdutan tengah malam mereka". ohh tetanggaku yang manis!! tidakkah muncul sedikit nurani dalam hatimu untuk memberi beberapa jam lebih bagi kami yang kelelahan ini? bahkan setelah sembilan jam lima belas menit waktu yang kami habiskan di luar rumah demi sesuap nasi dan kami bahkan tak mampu beristirahat di rumah kami yang sederhana ini? ohh!! demi Tuhan!! betapa teganya dirimu dan dangdutanmu!!

Sesaat musik padam. pun tak ada selinting cetusan suara. hanya kedip-kedip hujan yang tersembunyi dan pergolakan jangkrik yang tiba-tiba menghentikan dentuman, dan Me Voila!!!, kamipun beralih ke dunia yang.. tenang. sejenak, tetanggaku, sejenak--- diamlah, O hatiku lengang, musik senyap dan akupun turun mau istirahat dalam buai mimpi, bahkan diam dan pelan terdengar gerimis turun dari langit pekat. ohh!! manisnya ..

Tujuh menit empat puluh sembilan detik waktu yang kubutuhkan sebelum dentuman berskala richter mengguncang mimpiku hingga sesaat kukira terjadi tsunami. DDTUT, TTETTEDET, TTETTEDUT, kembali, mereka kembali. kemana perginya suara jangkrik yang mewakili malam tenangku? kemana perginya gerimis yang beberapa saat lalu terdengar ditelingaku? mengapa daun telingaku hanya menangkap suara-suara perusak gendang telinga yang terus berdentung menyerang telingaku bertubi-tubi laksana sebuah teror mengerikan? mengapa ini terjadi? oh ya Allah!! aku butuh istirahat. kami butuh istirahat. benar-benar butuh!!

Bantal, sumpal telinga, headset bahkan apapun yang kulakukan dengan benda-benda itu tak mampu menghalaunya. suara-suara itu benar-benar keterlaluan. mereka, tetanggaku dan selera dangdutnya butuh direhabilitasi. pupuslah angan-anganku akan istirahat yang menyenangkan. lenyap bagai tipuan manis bagiku. kali ini mereka memutar lagu yang kurasa cukup populer minggu ini karena lagu ini bahkan terdengar setiap hari hampir dua minggu ini saat aku menaiki angkutan umum ke kampusku. Meski begitu, ini sangat berdentum, mengoyak setiap sendi dan otot dalam jantungku jika ada. Bravo tetanggaku yang manis!! caramu merusak malamku benar-benar berhasil sadar atau tanpa kausadari. 

Pukul dua belas tiga puluh tiga menit musik berhenti. harapan baru muncul dalam hatiku. berharap ini bukan sekadar khayalan atau emosi sesaat yang mengaburkan kesadaranku. atau mungkin gendang telingaku sudah benar-benar terganggu sehingga tak bisa mendengar apapun? entahlah, kuharap bukan alasan yang terakhir. tapi, ini nyata. setelah menunggu sepuluh menit mendebarkan di malam panjangku akhirnya sang manis menunjukkan nuraninya membiarkanku bertegur sapa dengan kebahagiaanku saat ini; kasur dan bantal. sang jangkrik kembali, gerimis pelan menyapa indera pendengarku menghantarkanku kembali ke rinai mimpi yang sempat tertunda. terima kasih ya Allah!! penderitaan untuk malam ini telah berakhir.. selamat tidur dan jangan lupa berdoa..

Terlambat bangun dan tebaklah hal pertama yang kutemui di pagi yang mungkin tak akan lebih buruk lagi dari ini. lagu dangdut itu menjadi pengantar saat setiap kelopak mataku mengayun untuk membuka di detik- detik waktu yang silih berganti dengan lirik ; "cintai aku karena Allah, sayangi aku karena Allah,.. " bukan lagu pop, nasyid ataupun tausiah islami, DANGDUT!! dipagi hari, lagi!!

NPWP & NPPKP

Materi II

    Ketentuan Umum NPWP  (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Berdasarkan sistem self assessment setiap Wajib Pajak (WP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) / Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).

Fungsi NPWP :
    Sarana dalam administrasi perpajakan;
    Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
    Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :
1.    Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;
2.    Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh
3.    penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp12 juta per tahun wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
4.    Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
5.    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP.

Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
a.    WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
b.    Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
c.    Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
d.    WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
e.    Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
f.    WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
g.    Bendaharawan proyek yang proyeknya sudah selesai.
h.    Bendaharawan yang instansinya mengalami perubahan yang mengakibatkan nama unit instansinya berubah.

    NPPKP  (Nomer Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


Fungsi Pengukuhan PKP
    Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM.
    Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.

Tata Cara Pemberian serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat-kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP;
    Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan;
    Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP;
    Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

Pengukuhan PKP Secara Jabatan
KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk PKP.

Sanksi Yang Berhubungan Dengan Pengukuhan Sebagai PKP
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pencabutan Pengukuhan PKP
a.    PKP pindah alamat;
b.    WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
c.    PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.

Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui proses pemeriksaan.

    SPT ( Surat Pemberitahuan)

Pengertian SPT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal (1) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi SPT
a.    Sarana melapor dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
b.    Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
c.    Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dari satu masa pajak, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
d.    Alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak yang terutang yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Jenis SPT
a.    SPT Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak.
b.    SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.

Batas Waktu Penyampaian SPT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 (tiga) ayat (3) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT adalah :

a.    SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
b.    SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang diajukan kepada Dirjen Pajak disertai :
a.    Alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
b.    Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
c.    Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.

Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
a.    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
b.    Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 38 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
c.    Wajib pajak tidak menyampaikan SPT karena sengaja, ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak/ kurang bayar.

Materi III

    Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Kup)

Sistem perpajakan yang lama sudah tidak sesuai dengan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia. Disamping itu sistem perpajakan yang lama belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya untuk mrnghasilkan penerimaan dalam negeri untuk peningkatan pembangunan nasional.
Oleh karena itu pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang perpajakan baru yang terdiri atas :

a.    Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000.
b.    Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000.
c.    Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000.
d.    Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2000.
e.    Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Selain itu untuk mengatur pelaksanaannya dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 tahun 2000.

Sistem pemungutan khususnya Pajak Penghasilan sudah meninggalkan sistem pemungutan pajak lama yaitu Official Assessment System diganti dengan sistem yang baru yaitu Self Assessment System. Dalam sistem yang baru ini wajib pajak (WP) diberikan kepercayaan oleh pemerintah dan pembuat Undang-undang untuk :

1.    Menghitung sendiri
2.    Membayar
3.    Melaporkan semua kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan menggunakan sarana SPT ( Surat Pemberitahuan ).

Dalam sistem pemungutan pajak yang baru ini wajib pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar di bidang perpajakan, dimana setiap wajib pajak yang terdaftar / mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus : mengambil, mengisi dan melaporkan SPT.

    Surat Ketetapan Pajak (Skp)
Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.

Fungsi Surat Ketetapan Pajak
a.    Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b.    Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c.    Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d.    Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
e.    Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

Jenis-Jenis Ketetapan Pajak
a.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
b.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d.    Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
e.    Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
    Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
    Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung;
    WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
    Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak,
    Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
    Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi.
    Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan membayar kembali.

Daluwarsa Penetapan Pajak
Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung
persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak

Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :

a.    Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b.    Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
c.    Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.

Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain:
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
    Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
    Surat Tagihan Pajak (STP);
    Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
    Surat Keputusan Keberatan
    Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
    Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.

Jangka waktu penyelesaian permohonan Wajib Pajak
Jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
1.    Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.
2.    Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan:
a.    Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan;
b.    Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang
mengenakan sanksi administrasi tersebut;
c.    Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKB atau SKPKBT, kecuali apabila WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
d.    Tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu STP; suatu SKPKB atau suatu SKPKBT.

3.    Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.

Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
1.    Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
2.    Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan:
a.    Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk suatu surat ketetapan pajak;
b.    Menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terhutang.
3.    Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.

Permintaan penjelasan/pemberian keterangan tambahan
a.    Untuk keperluan pengajuan permohonan , WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan, dan Kepala KPP wajib menjawabnya secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan.
Catatan :
WP harus tetap memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan di atas.
b.    WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas permohonan diterbitkan.

Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
a.    Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b.    Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
c.    Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.

Jangka waktu penyelesaian permohonan Wajib Pajak
Jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan.

    Penagihan Pajak
a.    Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya “Azas dan Perpajakan 2”: “Penagihan adalah serangkaian tindakan dari Aparatur Direktorat Jenderal Pajak karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan undangundang khususnya mengenai pembayaran pajak. “(Soemitro, 1991: 76)
b.    Penagihan pajak adalah serangkaian linda/can agar penanggung pajak inelunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika don sekaligus, ineinheritahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan. melaksanakan penvilaun. melaksanakan penyanderuan. menjual harang yang ic/oh disita. (Undang-Undang Pajak Tahun 2000, 2001:2 12)

Dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa penagihan memiliki 4 (empat) unsur yaitu:
1.    Serangkain Tindakan
2.    Aparatur Direktorat Jenderal Pajak
3.    Wajib Pajak yang tidak melunasi sebagian atau seluruh kewajiban perpajakan yaitu utang pajak yang terdapat dalam STP/SKP/SKPT.
4.    Menurut Undang-undang Perpajakan ialah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undangundang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Dasar Penagihan Pajak
Menurut pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa:
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pa/ak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan. (Undang-Undang Pajak Taliun 2000,2001:15)

Bentuk Penagihan Pajak
1.    Penagihan Pasif adalah tindakan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan cara melakukan pengawasan atas kepatuhan pembayaran masa dan pembayaran lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
2.    Penagihan Aktif adalah penagihan yang didasarkan pada surat tagihan pajak/surat ketetapan pajak/surat ketetapan pajak tambahan dimana undang-undang telah menetukan tanggal jatuh tempo yaitu satu bulan setelah atau dan saat surat tagihan pajak/surat ketetapan pajak/surat ketetapan pajak tambahan diterbitkan.

    Keberatan dan Banding
KEBERATAN. Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.

Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b.    Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan (SKPKBT)
c.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
d.    Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e.    Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga

Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar
dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui:

Penyampaian secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam Wilayah kerja KPP tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan tanda penerimaan surat; Pos dengan bukti pengiriman surat; Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing melalui ASP (Application Service Provider). Penyampaian surat keberatan dengan e-Filing melalui ASP, diberikan bukti penerimaan elektronik. Tanda penerimaan surat, bukti pengiriman surat dan bukti penerimaan elektronik
menjadi bukti penerimaan keberatan.

Surat keberatan harus memenuhi persyaratan:
a.    Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.    Wajib menyebutkanjumlah pajak yang terutang ataujumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
c.    l (satu) keberatan harus diajukan untuk l (satu) surat ketetapan pajak jenis pajak, l
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
d.    WP telah melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujuiWP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
e.    Diajukan dalam jangka Waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali WP dapat menunjukan bahwa jangka Waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan WP (force majeur); dan
f.    Surat keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat keberatan ditandatanganioleh bukanWRsurat keberatantersebut harusdilampiri dengan surat kuasa khusus. Dalam halWP memperbaiki surat keberatan yang telah disampaikan, maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima.

Untuk keperluan pengajuan keberatan,WP dapat meminta DirekturJenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi, dan Direktur Jenderal Pajak Wajib memberikan keterangan yang diminta tersebut dalam jangka Waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan WP diterima. Jangka Waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal  Pajaktersebut tidak menundajangka Waktu pengajuan keberatan.
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, dan hal ini Wajib diberitahukan secara tertulis kepada WP.

Penyelesaian Keberatan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka Waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka Waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima dan Wajib diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan WP. Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.

Yang Dapat Dilakukan Dalam Proses Penyelesaian Keberatan :
a.    Direktorat Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari WP;
b.    WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/ atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak WP yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak;
c.    Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
a.    Tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan alasan ya ng jelas;
b.    Dalam jangka Waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima;
b.    Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan;
c.    Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.

Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
Imbalan Bunga
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama l (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen).

Dalam hal permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama l (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen).

    Pembukuan dan Pencatatan
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Lalu pada Pasal 28 ayat (2)disebutkan bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Sedangkan ketentuan mengenai wajib pajak Orang Pribadi yang
menggunakan NPPN diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa sesungguhnya baik wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun wajib pajak badan (WPB) diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Pembukuan merupakan proses pencatatan semua transaksi perusahaan disertai dengan bukti- bukti yang akurat dan diahiri dengan pembuatan laporan keuangan.

Dari definisi tersebut dapat kita samakan antara pembukuan dengan akuntansi itu sendiri. Pada buku ini akan dibahas lebih khusus pada proses pembukuan. Namun, bagi WPOP yang peredaran bruto atau penjualan brutonya selama satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 dapat menggunakan pencatatan. Pencatatan merupakan proses menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghitungan penghasilan ini biasanya berdasarkan estimasi atau perkiraan dari wajab sendiri. Hal ini diperbolehkan karena alasan kurangnya pengetahuan mengenai akuntansi itu sendiri. Sehingga dalam pencatatan tidak didukung oleh bukti-bukti yang jelas dan akurat. Namun bagi WPOP yang memilih sendiri untuk menggunakan pembukuan dalam melaporkan kekayaan dan penghasilannya juga diperbolehkan. Misalnya WP Andi adalah pengusaha Toko Kelontong di daerah A, jika selama setahun diperkirakan penghasilan netto pada tahun 2009 sebesar Rp 100,000,000. JIka diasumsikan prosentase NPPN di daerah A adalah 30% maka besarnya pajak terutang bagi WP Andi adalah sbb:

Dasar Pengenaan Pajak = 30% X Rp 100,000,000 = 30,000,000
PPh Terutang = 5% X Rp 30,000,000 = 1,500,000

    Pemeriksaan, Penyidikan dan Ketentuan Pidana
Proses awal pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan usulan pemeriksaan atau data normatif kepada Kantor Wilayah (KANWIL) Pajak;
2.    Kantor Wilayah (KANWIL) Pajak memberikan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
3.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuat nota dinas dan menunjuk tim pemeriksa;
4.    Nota dinas digunakan oleh tim pemeriksa sebagai dasar persiapan dan perencanaan pemeriksaan;
5.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan digunakan oleh tim pemeriksa sebagai dasar melaksanakan pemeriksaan pajak.

Setelah proses awal tersebut, Prosedur Pemeriksaan Pajak adalah sebagai berikut :
a.    Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan,
b.    harus memperlihatkan kepada WajibPajak yang diperiksa.

Proses Pemeriksaan terhadap Pelanggaran Pajak mengacu dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diubah menjadi Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pajak ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan yaitu Tahap Pengamatan, Tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Tahap Penyidikan termasuk pembuatan Berita Acara dan Pemberkasan. Penyidik Pajak dalam melakukan Penyidikan melakukan tindakan-tindakan hukum berupa Pemanggilan Tersangka dan Saksi, Penggeledahan dan Penyitaan. Dalam melakukan tindakan penyidikan, Penyidik Pajak tetap memperhatikan dan berpedoman pada Ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku yaitu KUHAP. Dalam hal Penghentian penyidikan terhadap pelanggaran pajak, setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak dapat dihentikan dalam hal-hal tidak terdapat bukti yang cukup, atau Peristiwa bukan merupakan peristiwa tindak pidana di bidang perpajakan, atau Tersangka meninggal dunia, atau Peristiwanya telah kadaluarsa, atau Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
a.    Setiap orang yang karena kealpaannya :
    Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
    sanksi tindak pidana di bidang perpajakan terhadap huruf a di atas menjadi pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
b.    Setiap orang yang dengan sengaja :
    tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); atau
    tidak menyampaikan SPT; atau
    menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
    menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau
    memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
    Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak
    meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
    tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan
    kerugian pada pendapatan Negara, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
sanksi tindak pidana di bidang perpajakan terhadap huruf b di atas menjadi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

c.    Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2  (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir b.
d.    Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.