Organisasi Bisnis
Pengertian organisasi bisnis yang terdapat dalam www.en.wikipedia.org yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Organisasi bisnis adalah kelompok atau satuan orang yang bekerja bersama-sama dengan tujuan memaksimisasikan keuntungan. Namun, keuntungan bukanlah merupakan satu-satunya tujuan dari organisasi bisnis ini, tetapi juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia melalui produksi barang dan jasa. Contoh organisasi bisnis adalah stasiun TV, disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat.
I. Perencanaan Bisnis
Perencanaan bisnis merupakan langkah penting yang perlu diambil oleh pengusaha bijaksana , tanpa memandang ukuran bisnis. Tolok ukur dari rencana yang akan dijalankan adalah adanya perancanaan bisnis yang tepat dalam membangun sebuah usaha.
Perencanaan Bisnis merupakan instrumen penting yang digunakan untuk memulai sebuah kegiatan wirausaha. Perencanaan ini merupakan kumpulan dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah bisnis untuk menjual suatu barang atau jasa dengan menghasilkan profit yang tinggi dan menarik bagi investor, untuk menanamkan modalnya kepada perusahaan tersebut. Berbagai kaidah dalam penyusunan perencanaan bisnis penting untuk diperhatikan. Hal ini berkaitan dengan meminimalisasi kemungkinan kegagalan dan untuk menekan resiko. Karena salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan dan menyebabkan kegagalan wirausaha adalah perencanaan. Kaidah Perencanaan bisnis memuat berbagai syarat yang harus dimiliki oleh perencana bisnis dalam menjamin keberhasilan wirausaha. Sebuah perencanaan bisnis yang baik memenuhi syarat;
• Sebagai fungsi alat pemasaran ide dan perencanaan, secara fundamental sebuah perencanaan bisnis merupakan uraian yang bermuara pada harapan adanya dukungan dan sokongan dari investor dan partner potensial, yang juga menjadi sarana perencanaan kegiatan yang baik. Fungsi ini juga menuntut sebuah perencanaan, untuk menunjukkan bahwa kegiatan wirausaha menuntut dedikasi dan cita-cita yang tidak terbatas.
• Sebagai satu paket kesatuan, yang memuat narasi mengenai latarbelakang, tujuan wirausaha, berbagai pernyataan finansial yang dijelaskan secara terinci, presentasi mengenai mekanisme kerja wirausaha, berbagai material pendukung yangmemungkinkan wirausaha dapat berjalan dengan baik serta berbagai jawaban penting mengantisipasi pertanyaan pertanyaan potensial tentang kegiatan.
• Sebagai sebuah media penjelasan bagi audiens, rencana bisnis adalah sebuah pernyataan yang ditujukan bagi penyandang dana dan para eksekutif. Memuat apa yang penting bagi audiens, apa yang mungkin menarik mereka untuk terlibat dan menyokong ide wirausaha serta apa porsi dari rencana yang dipersiapkan untuk audiens
• Sebagai sebuah pernyataan tujuan, rencana bisnis harus menyajikan secara jelas penjelasan apa yang akan diperoleh dengan melakukan wirausaha, tahapan apa saja yang harus dilampaui untuk mencapai tujuan dan apa yang diperlukan untuk setiap fase,
• Fleksibel, yang dinyatakan dengan penyesuaian setiap aspek rencana berdasarkan kegunaannya, sederhana sehingga membuat setiap pernyataan menjadi penting.
• Kemampuan menginformasikan, dengan menjelaskan semua detail penting, menyusun struktur yang baik dari perencanaan, menggunakan alat analisa yang baku, menggunakan ilustrasi yang baik dan menunjukkan tekad serta keyakinan atas pencapaian tujuan wirausaha.
Perancanaan Bisnis – adalah langkah perencanaan formal dalam memulai sebuah kegiatan usaha baru yang dipusatkan pada keseluruhan usaha dan menjelaskan semua elemen yang terlibat dalam pelaksanaan. Perencanaan bisnis juga harus mengarah pada strategi pemasaran dan arah pengembangan masa depan. sebuah perencanaan bisnis harus disampaikan secara detail dan komprehensif / menyeluruh dan mampu Menjelaskan mengapa usaha ini akan dapat menghasilkan keuntungan.
For investor, perencanaan ini ditujukan pada incvestor dan pemodal sebagai kebutuhan utama memulai usaha.
Merket idea, perencanaan merupakan bentuk lain dari memasarkan ide yang diharapkan akan dapat memberikan keuntungan
Management skills, resources, and strategies, perencanaan bisnisn yang baik memuat dengan baik keterampilan, sumberdaya yang dimiliki dan strategi yang disiapkan dalam mengantisipasi setiap kemungkinan kesalahan / kegagalan dan meningkatkan peluang sukses usaha.
II. Bentuk Kepemilikan Bisnis
Bentuk kepemilikan adalah bentuk kegiatan bisnis dilihat dari siapa pemilik / pendirinya, sumber modalnya, apa tujuan pendiriannya, sehingga terdapat bermacam-macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut.
Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan :
- Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintahan
Beberapa bentuk kepemilikan bisnis :
Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Satu dari banyak cara yang dapat digunakan adalah dengan mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan.
Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contoh manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil atau pipa.
Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang intangible, dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contoh bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog.
Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan toko dan perusahaan yang berorientasi-konsumen adalah distributor atau pengecer. lihat pula: Waralaba
Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang.
Bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.
- Bisnis informasi adalah bisnis menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali properti intelektual (intelellectual property).
- Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan biasanya didanai oleh pemerintah.
- Bisnis real estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan.
- Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.
Ada beberapa bentuk kepemilikan suatu bisnis di dunia, termasuk di Indonesia, yakni :
1. Solo Proprietorship atau kepemilikan tunggal. Bentuk bisnis ini biasa ditemukan di mana-mana. Dengan adanya kepemilikan tunggal, sang pemilik bisa dengan leluasa mengatur roda bisnisnya tanpa diganggu oleh para pemegang saham atau siapa pun yang mempunyai hak ke top manajemen. Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola perorangan itu adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh seseorang warga Negara Indonesia, sebagai wadah kegiatan bisnis untuk mata pencaharian sehari-hari guna menghidupi diri, anak dan keluarganya
2. Partnership atau kemitraan. Tidak semua orang mampu bergerak sendiri. Kadang ada yang mempunyai kemampuan bisnis hebat, tetapi tidak mempunyai modal. Atau mempunyai modal, tetapi masih membutuhkan orang lain dalam membangun bisnis dari awal. Dengan adanya kemitraan ini, maka keuntungan pun tidak bisa dinikmati sendirian. Begitupun dengan arah bisnis dan ekspansi yang akan dilakukan. Ada aturan main yang harus diikuti sesuai dengan kesepakatan awal. Misalnya, Persekutuan Firma. Persekutuan Firma (Fa) adalah bentuk kepemilikan bisnis yang didasarkan pada KUHD. Persekutuan Firma adalah salah satu bentuk kepemilikan bisnis yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih (sekutu) melalui akta notaries. Mereka yang bersekutu dan setuju memilih bentuk Firma ini saling mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing dan memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.
3. Corporation atau perusahaan yang dimiliki oleh orang banyak, asalkan mempunyai saham di perusahaan tersebut. Korporasi ini dapat berganti pemilik dan tentunya arah bisnisnya pun dapat berubah sesuai kebijakan pemilik baru. Para pemegang saham akan mendapatkan deviden yang akan dibagikan setahun sekali dengan jumlah yang mungkin berbeda setiap tahunnya sesuai dengan keuntungan yang bisa dibukukan oleh pihak perusahaan.
4. Join Ventures and syndicates atau kerjasama dan sindikasi. Maksudnya adalah suatu kerjasama, dua atau lebih perusahaan yang memproduksi satu barang yang sama. Setiap pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam memajukan bisnis bersama ini. Nama perusahaan pun biasanya akan digabung, seperti ; modem SmartFren.
III. Etika Bisnis dan Pertanggungjawaban Social Organisasi Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham dan masyarakat. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Von Der Embse dan R.A Wagley dalam artikelnya di Advance Management Journal (1988) memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu ;
1. Utilitian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak, seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya yang serendah-rendahnya.
2. Individual Right Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan atau perilaku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menjadi sebab terjadinya benturan dengan hak orang lain.
3. Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perorangan maupun secara kelompok.
Perusahaan sebagai pelaku bisnis dalam perkembangannya telah menjadi sumber kekuasaan yang semakin besar pengaruhnya. Perusahaan tidak saja telah menjadi institusi ekonomi yang kian penting dan strategis, tetapi juga merupakan suatu kekuatan besar untuk perubahan sosial. Dia telah menjadi alat yang dominan untuk mentransformasikan iptek menjadi barang-barang dan jasa-jasa yang berguna secara ekonomis. Hal itu dalam perjalanan selanjutnya telah banyak menunjang terjadinya perubahan sosial.
Sementara itu harapan masyarakat terhadap perusahaan kian meluas yang oleh Fremon E. Kast digambarkan sebagai tiga lingkaran konsentrik tanggung jawab, yakni ;
(1) lingkaran dalam yang meliputi tanggung jawab dasar, yakni fungsi ekonomi berbasis efisiensi;
(2) lingkaran tengah yang mencakup tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi ekonomi dengan kesadaran yang lebih dalam terhadap nilai-nilai dan prioritas sosial yang dinamis, seperti upaya pelestarian lingkungan, memanusiakan tempat kerja, memperlakukan pelanggan sebaik mungkin;
(3) lingkaran luar yang menggambarkan tanggung jawab baru, yakni kepedulian yang lebih dalam terhadap peningkatan kualitas lingkungan sosial, seperti peduli terhadap pengangguran, kemiskinan, dan penderitaan anggota masyarakat.
Inilah yang sering disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility = CSR), suatu paham yang menyatakan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban terhadap kelompok–kelompok pemilih dalam masyarakat selain dari para pemilik perusahaan dan di luar yang ditentukan oleh undang-undang. Walaupun bisnis tidak dapat diharapkan 100 persen mengambil seluruh tanggung jawab untuk masalah sosial yang notabene begitu luas, mereka tidak dapat menutup mata terhadap perlunya perubahan sosial. Kerja sama yang aktif dengan intitusi pemerintah dalam berbagai level serta dukungan dan partisipasi anggota masyarakat lewat LSM dan yang lainnya dalam mengatasi isu-isu dan realita problem sosial merupakan resultante harapan umum dan bagian dari tanggung jawab bisnis masa kini dan yang akan datang.